Sampai saat ini, dari target capaian 90%, baru 62,3% rumah tangga di Indonesia yang mengonsumsi garam beriodium (Riskesdas, 2007). Bahkan, dari sampel di 30 Kabupaten/Kota, hanya 24,5% rumah tangga yang menggunakan garam beriodium sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni 30-80 ppm KIO3.
Demikian pernyataan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Trihono, MSc, pada pembukaan Seminar Nasional Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) di Yogyakarta, Kamis pagi (29/11).
“Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) masih belum mencapai target, padahal pencegahannya relatif sangat mudah”, ujar Kabalitbangkes.
Kabalitbangkes menyebutkan, terdapat enam provinsi yang sudah mencapai target konsumsi garam beryodium, diantaranya Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Papua Barat.
“Untuk Provinsi yang telah mencapai target, pendekatannya berbeda, jangan sampai terlalu tinggi konsumsi garam”, kata Kabalitbangkes.
Menjawab pertanyaan media, Kabalitbangkes menyatakan bahwa kendala untuk mengeliminasi kekurangan iodium salah satunya pengawasan pada produksi dan pemasaran garam beriodium. Untuk mencapai target 90 persen, bukan hanya Kemenkes yang memiliki peranan, melainkan sangat diperlukan keterlibatan aktif dari pihak lain, seperti petani garam, produsen, dan perindustrian.
“Pemasaran dan distribusi garam beriodium juga perlu diawasi. Garam yang dipasarkan harus mengandung iodium yang cukup, jangan sampai terlambat untuk mendistribusikan garam beriodium,” imbau Kabalitbangkes.
”Rencananya tahun depan riset kesehatan dasar tersebut akan kami tinjau kembali, apakah angkanya lebih baik atau lebih buruk,” tandas Kabalitbangkes.
Selanjutnya Staf Pusat GAKI (Gangguan Akibat Kekurangan Iodium) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. DR. Dr. Tjokorda Gede Pembayun Sp.PD.KEMD, mengungkapkan berbagai penyakit akibat gangguan kekurangan iodium, yaitu gangguan keterbelakangan mental, gondok, hipotiroid, keguguran, lahir mati, kelainan bawaan, kretin endemik, gangguan fungsi mental, dan hambatan perkembangan fisik.
“Apabila anak lahir dari ibu hamil yang kekurangan iodium dan berasal dari daerah kekurangan iodium, bila tidak segera ditangani, dapat menyebabkan keterbelakangan mental”, tambahnya
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.