Henti jantung atau Cardiac Arrest adalah hilangnya fungsi jantung secara tiba-tiba, dapat terjadi pada seseorang yang didiagnosa penyakit jantung maupun tidak didagnosis penyakit jantung.
Resusitasi jantung paru atau tindakan bantuan hidup jantung (basic cardiac life support) sebagai bantuan pertama pada penderita henti jantung. Tindakan bantuan hidup dasar ini secara garis besar dikondisikan untuk kejadian henti jantung yang ada di luar rumah sakit sebelum mendapatkan pertolongan medis.
Ketua bidang pelayanan medik Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita, Dr.dr. Basuni Radi, Sp.JP mengungkapkan apabila penderita henti jantung tidak dapat ditolong dengan cepat dan tepat maka akan merenggut jiwa atau dapat mengalami cacat seumur hidup.
Dengan melakukan bantuan hidup jantung dasar dengan baik dan tepat, maka henti jantung dapat segera diatasi, fungsi jantung paru dan otak dapat dipertahankan dan otak dapat dijaga dengan baik, karena suplai darah ke otak dapat terpelihara selama dilakukan bantuan sampai bantuan lanjutan tiba.
Sebagai upaya meningkatkan kemampuan dalam menolong penderita yang mengalami henti jantung, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK), menyelenggarakan 1st Jakarta Cardiac Life Support Skill Challenge antar tim rumah sakit se-Jakarta, di Ruang Auditorium RSJPDHK (27/11).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) dan Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Acara ini diikuti oleh 14 tim Basic Life Support Skill Challenge (BCLS) dari 11 rumah sakit dan 32 tim Advance Skill Challenge (ACLS) dari 25 rumah sakit.
Pemenang lomba dari kategori BLCS juara I RS.Tarakan, juara II RS. Siloam Karawaci, dan juara III RS. Kanker Dharmais. Sementara itu untuk pemenang lomba dalam kategori ACLS, juara I RS. Pondok Indah, juara II RS. Premier Jatinegara, dan juara III RS. Tarakan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id