Pelayanan darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Kenyataannya saat ini, jumlah persediaan darah masih belum dapat memenuhi kebutuhan. Data WHO melaporkan bahwa kebutuhan akan darah secara global setiap tahunnya meningkat 1% sementara jumlah darah yang didonasikan menurun sebanyak 1% setiap tahunnya. Di Indonesia, dari sekitar 4,8 juta kantong yang dibutuhkan pertahun (2% jumlah penduduk Indonesia), jumlah donasi masih sekitar 2,3 juta kantong dan baru sekitar 85% diantaranya yang berasal dari donor sukarela. Bahkan di beberapa daerah didominasi oleh donor pengganti yang berasal dari donor bayaran.Tentu saja kondisi ini perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat pengambilan darah sejatinya bertujuan untuk kemanusiaan dan dilarang untuk diperjualbelikan.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, pada acara Peringatan Hari Donor Darah Sedunia, dengan tema “Berikan Hadianh Kehidupan : Donorkan Darah” Give The Gift Of Life : Donate Blood, di Lingkungan Kemenkes RI (26/6).
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah Indonesia terhadap Resolusi World Health Assembly (WHA) 58.13 tahun 2005 yaitu ditetapkannya ‘Hari Donor Darah Sedunia’ sebagai event tahunan setiap tanggal 14 Juni.
“Kegiatan ini juga bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah sukarela tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pendonor darah atas hadiah live-saving berupa darah yang telah mereka sumbangkan”, kata dr. Supriyantoro.
Selain itu, peringatan hari Donor Darah Sedunia tahun 2013 ini, juga menekankan bahwa nilai darah yang disumbangkan kepada pasien tidak hanya menyelamat kahidupan mereka, tetapi juga untuk membantu hidup lebih lama dan lebih produktif.
Darah merupakan materi biologis yang hidup dan belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia. Artinya ketersediaan darah di sarana kesehatan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam mendonorkan darahnya. Mengingat darah juga dapat menjadi media penularan penyakit seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis, maka diharapkan darah berasal dari donor resiko rendah. Salah satu ciri dari donor resiko rendah ini adalah darah yang berasal dari Donor Sukarela. Hal ini sesuai dengan amanat UU Kesehatan No 36/2009 dan PP No 7/2011 tentang Pelayanan Darah serta rekomendasi WHO bahwa darah transfusi yang aman dan berkualitas berasal dari Donor Sukarela.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline