Selasa (8/11), Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, S.IP, M.Si didampingi Kepala Sub Direktorat Penyakit Kronis dan Degeneratif Lainnya, dr. Sonny P. Warouw, SKM, M.Kes dan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Ali Usman, SH menerima kedatangan 8 anggota DPRD Kab. Temanggung di Kementerian Kesehatan.
Anggota DRPD Kab. Temanggung, di antaranya Drs. Tunggul Purnomo, Muh. Amin, S.Ag, H. dan Muh Sya’roni, SE datang untuk mengetahui perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau dan mengawal proses RPP karena ada kekuatiran ketika disahkan RPP kurang berpihak pada petani tembakau.
Bambang mengatakan RPP Tembakau tentu akan berdampak bagi semua kelompok masyarakat.
Berkaitan dengan nasib petani tembakau, Bambang mengacu pada hasil penelitian lembaga demografi Universitas Indonesia yang menyatakan banyak petani tembakau masih miskin karena tidak bisa mempertahankan harga tembakau dari permainan tengkulak maupun pemilik perusahaan rokok yang bisa mengatur harga pasaran tembakau.
“Seharusnya pemerintahan daerah melalui DPRD setempat bisa menentukan harga dasar tembakau melalui pembuatan Perda, sehingga ada harga dasar tembakau yang layak bagi hidup wajar petani yang hidupnya makin sulit,” ujar Bambang.
Bambang Sulistomo mengatakan bahwa Kemenkes tidak melarang petani menanam tembakau dan melarang orang berjualan rokok. Tugas Kemenkes adalah mencegah segala penyakit akibat dari penggunaan tembakau.
“Kita tidak ingin produktifitas menurun akibat rokok. Lebih baik dana untuk membeli rokok digunakan untuk membeli makanan bergizi.”, ujar Bambang.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center : 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.