Obat merupakan komponen terbesar dalam pembiayaan kesehatan yaitu mencapai hingga 70%. Namun selama ini pasien selalu dalam posisi menerima saja apa yang diresepkan dokter. Pasien terpaksa tidak mempunyai pilihan karena sebagian besar masyrakat tidak mengerti jenis obat generik atau bermerek.
Untuk melindungi rakyat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak tahun 1989 telah meluncurkan program obat generik. Tujuannnya memudahkan akses masyarakat terhadap obat yang mutunya terjamin dengan harga terjangkau. Menkes saat ini mengeluarkan surat keputusan nomor 085/Menkes/SK/I/89 tentang kewajiban menulis resep dan/ atau menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Ternyata penggunaan obat generik belum seperti yang diharapkan. Konsumen kesehatan atau pasien masih saja tergantung pada dokter. Untuk mengatasi hal ini Menkes RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih,MPH, Dr.PH, Mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 02.02/Menkes/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang menginstuksikan semua fasilitas kesehatan pemerintah wajib menuliskan resep dan atau menggunakan obat generik.
Permenkes tersebut, mewajibkan dokter yang mencakup dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Dokter dapat menulis resep untuk dapat diambil di apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Disamping itu, Jika obat generik yang dimaksud belum tersedia, dokter di rumah sakit, puskesmas dan unit pelaksana teknis lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek dagang. Begitupun dengan apoteker, apoteker diperbolehkan mengganti obat merek dagang atau obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter atau pasien.
Bagi pengelola atau instansi farmasi rumah sakit, diwajibkan mengelola obat di rumah sakit secara efektif dan efisien serta membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, juga di wajibkan membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat kepada puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya
Sanksi Administratif
Untuk pembinaan dan pengawasan, menurut peraturan itu, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak 3 kali dan apabila peringatan tidak di patuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan. Pelaksanaan peraturan tersebut juga terus dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan no.HK.03.01/MENKES/159/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Faasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
“Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” Jelas Menkes.
Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Dra. Sri Indrawaty, Apt. menjelaskan, sejak Permenkes tersebut diterapkan pada bulan Januari 2010, tingkat peresapan obat generik yang rata – rata 65 % terus meningkat meski belum signifikan.
“Hingga bulan April 2010, rata rata penggunaan obat generik menjadi 68%. Hal ini didasari dari hasil monitoring cepat penggunaan obat generik di 44 RS Propinsi dan Kabupaten/Kota di 33 Propinsi, Diharapkan, Penggunaannya dapat meningkat menjadi 80-90% tahun 2014” jelasnya.
Untuk pembinaan dan pengawasan dan penggunaannya di tuangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan no.HK.03.01/MENKES/159/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Faasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Tak Hanya sampai disitu, guna memastikan obat generik dapat digunakan oleh semua kalangan, pemerintah juga terus memantau dan mengendalikan harga obat generik melalui keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI yang telah beberapa kali direvisi. Terakhir diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010, yang berisi penetapan harga 453 item obat generik.
dalam regulasi tersebut, Pabrik Obat dan / Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan Obat Generik kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya harus menggunakan Harga Netto Apotek (HNA) plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Harga patokan tertinggi.
Dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat atau PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk regional II, dan 10 % untuk regional III dan 20 % untuk regional IV. Mengingat bahwa lebih dari 98 % industri farmasi berada di Pulau Jawa dan hanya beberapa yang ada di Sumatera (Palembang dan Medan).
“Jadi mulai sekarang jangan segan untuk meminta resep obat generik pada dokter Jika jika terkena penyakit. Dengan Harga yang lebih terjangkau anda bisa menghemat dan penyakitpun bisa tertangani dengan baik,” saran Menkes
Mengapa menggunakan obat generik?
Sebenarnya, obat hanya dibedakan menjadi dua yaitu obat paten dan obat generik. Obat paten aalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten tergantung jenis obatnya. Menurut UU No.14/2001 masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun. Selama 20 tahun itu, perusahaan farmasi tersebut memiliki hak ekslusif untuk memproduksi dan memasarkan. Perusahan lain tidak boleh memproduksi dan memasarkan obat serupa jika jika tidak memiliki perjanjian dengan pemilik paten. Setelah obat paten habis masa patennya, kemudian disebut obat generik yaitu obat dengan nama zat berkhasiat.
Obat generik di Indonesia dikenal dengan nama zat berkhasiat/aktif dan obat generik generik bermerek, yaitu yang diberi nama dagang atau nama dari industrinya. Obat generik yang bermerek maupun yang tidak bermerek tidak ada bedanya kandungan zat berkhasiatnya.
Obat generik umumnya disebut generik saja, sedangkan obat generik bermerek sering dipahami sebagai obat paten. Padahal ini adalah anggapan yang salah, apalagi pengertian obat paten serigkali diterjemahkan sebagai obat yang sangat manjur sehingga dapat menyesatkan
Kenapa Harga Obat Generik Lebih Murah?
Harga obat generik lebih murah karena dijual dalam kemasan yang sederhana dan tidak ada biaya untuk promosi. Penyebab harga obat mahal antara lain adanya biaya promosi yang bisa mencapai 20-30%. Sehingga akan mempengaruhi harga obat yang signifikan. Harga obat generik dikendalikan dan dipantau oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Kesehatan
Apakah Obat Generik Mutunya Terjamin?
Obat generik terjamin mutu, khasiat, keamanan, dan harganya terjangkau karena obat generik diproduksi oleh perusahaan farmasi yang telah menerapkan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)
Dimana memperoleh obat generik?
Obat generik dapat diperoleh di Puskesmas, Instalasi farmasi rumah sakit, apotek dan sarana kesehatan lainnya.
Bagaimana cara memperolehnya?
Obat generik dapat diperoleh dengan resep dari dokter dan dibeli di apotek/ instalasi farmasi rumah sakit, dan toko obat berizin.