Sebanyak 224.250 orang calon jemaah dan petugas haji tahun 1431 H/2010 M akan mendapatkan vaksinasi meningitis meningokokus mulai 14-30 September 2010, minimal dua minggu sebelum kloter pertama berangkat ke tanah suci tanggal 11 Oktober. “Calon jemaah haji tidak mau disuntik vaksin pada saat berpuasa. Jadi kita tunggu setelah lebaran”, ujar dr. Ratna Rosita, MPHM, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan saat temu media di Kantor MUI Jl. Proklamasi Jakarta (7/9/10) dalam rangka menyambut Idul Fitri 1431 H dan Fatwa Halal Vaksin Meningitis. Dalam temu media tersebut hadir, Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, Sekretaris MUI Drs. H.M. Ichwan Sam, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Prof. Umar Syihab, Kepala Badan POM dra. Kustantinah, Apt, App.Sc., Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Drs. H. Slamet Riyanto, MSi., Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dra. Sri Indrawaty, Apt. M.Kes., Staf Ahli Menkes Bidang Mediko Legal Dr.Faiq Bahfen, SH.
Menurut dr. Ratna Rosita, tanggal 29 Juli 2010, Kementerian Kesehatan melakukan pengajuan pengadaan vaksin meningitis yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI yaitu Menveo ACW135Y dan ijin edar dari Badan POM sebanyak 211.415 dosis untuk 211.000 calon jemaah haji dan 3.250 petugas haji. Berkaitan dengan penambahan kuota calon jemaah haji sebanyak 10.000 orang yang disampaikan Kementerian Agama, Kemenkes melakukan penambahan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 10.000 dosis.
Ditambahkan, pertimbangan Kemenkes dalam memilih vaksin untuk calon jemaah haji dan umroh yaitu aman, berkhasiat dan mutunya terjamin yang ditunjukkan adanya ijin edar dari Badan POM dan sesuai Fatwa Halal oleh MUI.
“Vaksin Meningitis Menveo telah tersedia dan didistribusikan ke seluruh provinsi sejak 28 Agustus. Saat ini vaksin telah ada di seluruh provinsi dan siap didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 14-30 September 2010”, ujar Sesjen Kemenkes.
dr. Ratna menambahkan, sebagai tindakan antisipatif dalam penggunaan vaksin meningitis yang baru, Kemenkes telah melakukan sosialisasi kepada pengelola program kesehatan haji seluruh Indonesia dan 15 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Embarkasi dan Debarkasi pada tanggal 4 dan 11 Agustus 2010 di Batam dan Cikarang Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa MUI telah membuat fatwa tentang kehalalan 2 vaksin yaitu vaksin meningitis Menveo produksi Novartis Vaccine and Diagnostic S.r.I Italia dan Mevac produksi Zhejiang, Tianyuan, China, sedangkan vaksin meningitis produksi GSK Belgia dinyatakan haram karena menggunakan unsur babi dalam media pertumbuhannya.
Sebelum menetapkan fatwa, MUI telah melakukan audit dan penelitian baik ke Novartis, GSK maupun Zhejiang, Tianjuan. Berdasarkan audit dan penelitian oleh LP POM disimpulkan 2 vaksin halal dan 1 vaksin haram. “Dulu, vaksin Mencevac ACW135Y dinyatakan boleh karena darurat. Tetapi sekarang sudah ada yang halal maka yang darurat tidak boleh lagi dan meminta pemerintah menggunakan vaksin yang sudah dinyatakan halal”, ujar KH Ma’ruf Amin.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto menghimbau calon jemaah haji tidak ragu-ragu lagi untuk disuntik vaksin meningitis, karena vaksin yang digunakan sudah dinyatakan halal.
Dra. Kustantinah, menambahkan Badan POM melakukan pengawasan pre-market produk obat termasuk vaksin dalam rangka pemberian ijin edar. Pemberian ijin edar vaksin meningitis sebagaimana halnya terhadap obat dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutu serta informasi tentang produk sesuai standar dan persyaratan yang berlaku secara internasional.
Berdasarkan hasil evaluasi pre-market terhadap aspek keamanan, khasiat, mutu dan informasi produk vaksin meningitis, sampai saat ini telah diberikan ijin edar kepada 3 vaksin meningitis yaitu produksi GSK (2002), Sanofi Aventis (2008) dan Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.I (2010), ujar Kepala Badan POM.