Tahun 2011, Program Internsip Dokter Indonesia akan dilaksanakan di 11 fakultas kedokteran (FK) yaitu di FK Universitas Andalas Sumatera Barat, FK Universitas Indonesia Jakarta, FK Universitas Gajah Mada Yogyakarta, FK Universitas Islam Negeri Ciputat Banten, FK Universitas Airlangga Jawa Timur, FK Universitas Padjadjaran Jawa Barat, FK Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, FK Universitas Sultan Agung Semarang Jawa Tengah, FK Universitas Hasanudin Makasar Sulawesi Selatan, FK Universitas Islam Bandung Jawa Barat, dan FK Universitas Tanjung Pura Pontianak Kalimantan Barat. Jumlah dokter yang akan mengikuti program internsip ini sebanyak 2.000 orang.
Program intership adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Grand Launching Program Internship Dokter dicanangkan oleh Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH di Pendopo Istana Rakyat, Pontianak, Rabu, 15 Desember 2010.
Dalam sambutannya, Menkes menerangkan bahwa Program Internship memberikan kesempatan kepada dokter baru lulus Program Studi Pendidikan Dokter berbasis kompetensi untuk menerapkan serta mempraktikkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktik di lapangan merupakan tujuan Program Internship Dokter Indonesia.
Dari sisi pengembangan SDM, program internsip dokter akan memberikan kesempatan kepada dokter untuk mendapatkan pengalaman yang meliputi pengalaman melakukan upaya kesehatan perorangan (UKP) selama 8 bulan, dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) selama 4 bulan. Pengalaman ini akan membantu para dokter melihat upaya pelayanan secara komprehensif, tambah Menkes.
Dalam rangka persiapan program internsip untuk tahun 2011, Kemenkes telah melakukan pelatihan bagi pelatih pendamping; pelatihan bagi dokter pendamping di 3 propinsi, yaitu Jawa Tengah (termasuk DI Yogyakarta); Jawa Timur; dan Sulawesi Selatan yang akan memulai program internsip pada awal tahun 2011.
Program ini membantu pemerataan tenaga dokter di tingkat Kabupaten yaitu di Rumah Sakit tipe C dan D dengan kisaran jumlah antara 5 hingga 20 orang dan Kecamatan yaitu sekitar 5 orang di Puskesmas yang secara terus menerus akan memperkuat tenaga-tenaga dokter muda.
Sementara itu dr. Bambang Giatno Rahardjo, MPH, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), menyatakan program ini sudah dijalankan di 2 fakultas kedokteran yaitu: FK Universitas Andalas Sumatera Barat dan FK UI Jakarta. Di Sumatera Barat, dimulai Angkatan I pada Maret 2010 dengan peserta 92 dokter; angkatan II pada April 2010 dengan peserta 64 dokter; dan angkatan III pada Agustus 2010 dengan peserta 49 dokter, dan angkatan IV dengan pserta 13 dokter. Kedua, FK UI dimulai 18 Oktober 2010 dengan peserta 183 dokter baru yang telah memulai program internsip di 14 rumah sakit di Jawa Barat.
“Program ini diharapkan pada tahun 2014 dikembangkan pada 71 FK seluruh Indonesia dengan peserta diperkirakan sekitar 8,000-10,000 dokter baru”, ujar Kepala BPPSDMK
Program Internsip Dokter merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan antara Kemenkes dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Diknas. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan bertindak selaku koordinator persiapan dan penyelenggaraan program internsip dokter Indonesia dalam hal pengorganisasian dan penyelenggaraannya, sedangkan teknis program internsip merupakan tanggung jawab Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Kolegium Kedokteran dan Kedokteran Keluarga Indonesia.
Jenis internship
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.299/Menkes/Per/II/2010, ada dua jenis program internsip. Pertama, Program Internship Ikatan Dinas yaitu program internsip yang diikuti dokter dengan biaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan kewajiban mengikuti program penempatan sesuai dengan Program Kementerian Kesehatan setelah menyelesaikan program internsip. Kedua, Program Internship Mandiri yaitu program internsip yang diikuti dokter dengan biaya sendiri dengan tidak mempunyai kewajiban mengukuti program penempatan sesuai dengan Program Kementerian Kesehatan setelah menyelesaikan program internsip.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.