Jakarta, 16 Desember 2010
Hari ini (16/12), Menkes, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH.Dr. PH, Sesjen, dr. Ratna Rosita, MPHM, Irjen, dr. Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, dr. Budiharja, MPH, Dirjen Bina Pelayanan Medik, dr. Supriyantoro, Sp.P, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Sri Indrawaty, Apt., MSc., Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Pengembangan SDM Kesehatan, dr. Bambang Giatno Rahardjo, MPH, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Dr.dr. Trhono, MPH dengan disaksikan Sesjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, menandatangani komitmen implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Menkes menegaskan Kementerian Kesehatan beserta seluruh stakeholder kesehatan berkomitmen mengimplementasikan tata kelola pemerintah yang baik dalam pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurut Menkes, Kemenkes telah melakukan berbagai upaya dalam mencapai terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih. Upaya tersebut antara lain : pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE), melakukan kerja sama dengan BPKP dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan serta pendampingan pembuatan laporan keuangan kementerian.
Selain itu juga telah dibentuk Unit Pelayanan Terpadu yang memberikan pelayanan perijinan sarana produksi dan distribusi Alkes, Registrasi Alkes dan PKRT, Rekomendasi Sekolah Kesehatan, Ethical Clearence Peneliti Kesehatan, Informasi Registrasi Dokter/Dokter Gigi, Rekomendasi Pengobatan Tradisional Asing, Perijinan dan Akreditasi Rumah Sakit, Pengaduan masyarakat melalui Hotline service No.021-500567, dan Email : info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.
Disamping itu, Kemenkes telah melakukan rekrutmen CPNS, pengangkatan dokter/dokter gigi dan bidan secara online sejak Tahun 2007 serta rekrutmren tenaga kesehatan haji Indonesia secara On Line sejak 2 tahun lalu. Kemenkes juga membentuk Unit Pengelola Gratifikasi dan akan diperkuat pada struktur organisasi baru dengan dibentuknya Inspektorat Investigasi guna melakukan tugas khusus dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Kemenkes bekerja sama dengan BPKP akan mengadakan workshop tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi seluruh pejabat Esselon II Kemenkes.
Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, Menkes menambahkan, tahun ini Kemenkes mendapat penghargaan dari LKPP sebagai Kementerian yang pengelolaan barang dan jasanya terbaik melalui LPSE dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.157.815.835.000,- atau 92,45% dari total anggaran pengadaan barang dan jasa. Dari kegiatan ini telah berhasil menghemat keuangan negara sebesar Rp. 176 milyar lebih.
Menkes menambahkan, tanggal 15 Desember 2010, 3 Unit Pelaksana Teknis Kemenkes mendapat penghargaan Citra Pelayanan Prima tahun 2010 yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI. Rumah Sakit Kanker Dharmais mendapat Piala Citra, sementara Balai Besar Lab Kes Surabaya dan Balai Besar Penelitian Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Tawang Mangu mendapat Piagam Citra Pratama.
Survey Integritas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh KPK, memberikan nilai cukup baik terhadap kegiatan bidang perizinan, terutama perizinan penyalur alat kesehatan serta izin prinsip dan izin tetap industri obat tradisional.
Menurut Menkes, hal tersebut tidak cukup, karena berdasarkan hasil Penilaian Insiatif Anti Korupsi (PIAK) yang dilakukan oleh KPK terhadap 3 Unit Utama di lingkungan Kemenkes masih menunjukkan hasil yang tidak baik.
“Jangan benarkan yang biasa, tetapi biasakan yang benar”, ujar Menkes.
Menkes mengingatkan, penandatanganan komitmen Tata Kelola Pemerintah yang Baik tidak boleh berakhir hanya di ruangan saja, tetapi merupakan awal dari percepatan untuk mencapai tujuan Kementerian Kesehatan yang lebih baik.
Menkes mengajak seluruh jajaran Kemenkes untuk menyatukan tekad dan langkah untuk Kementerian Kesehatan yang lebih baik.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center : 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.