Pembangunan RS Siloam Hospital Makassar dimulai, ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH pada 7 Januari 2011.
Dalam sambutannya Menkes menyatakan Siloam Hospitals Makassar merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang dibangun Siloam Hospitals Group. Pembangunan RS ini merupakan salah satu bentuk partisipasi pihak swasta dalam mengembangkan pelayanan kesehatan dan membantu pemerintah dalam penyediaan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Menkes menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Siloam Hospitals Group yang mau mengembangkan rumah sakit di wilayah timur Indonesia, karena dengan berdirinya rumah sakit ini maka cakupan dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan meningkat di wilayah ini yang saat ini masih mengalami keterbatasan dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Menurut Menkes, sesuai amanah Undang-Undang No.44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat 1, rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien miskin dan tidak mampu dengan membangun lebih banyak kamar kelas 3. Di samping itu, RS harus memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.
Menkes mengharapkan agar direksi RS dapat melakukan pemenuhan standar sesuai dengan peraturan perumah-sakitan, baik standar fisik bangunan, sarana, peralatan kesehatan, serta kompetensi SDM dan legalitas operasional rumah sakit. Pada saat beroperasional nanti, rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu pelayanan, sehingga dapat merebut hati masyarakat yang dilayani sekaligus berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Menkes menambahkan dalam upaya pencapaian pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu, merata serta terjangkau, Kementerian Kesehatan mempunyai Visi ”Masyarakat Mandiri Dalam Hidup Sehat” dan Misi ”Membuat Rakyat Sehat”. Visi dan Misi ini diaplikasikan melalui beberapa strategi utama yaitu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan serta meningkatkan pembiayaan kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 500567 dan 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.