Dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta pada tahun 2019, seluruh penduduk Indonesia mempunyai jaminan kesehatan. Ini berarti bahwa masyarakat Indonesia diharapkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa kendala pembiayaan.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-48 tahun 2012 yang bertema “Indonesia Cinta Sehat” dengan sub-tema “Ibu Selamat Anak Sehat”. Upacara tersebut diikuti oleh para pegawai Kementerian Kesehatan RI, di Halaman Kantor Kemenkes Kesehatan RI di Jakarta, Senin pagi (12/11).
“Pelayanan kesehatan, dalam hal ini bukan hanya pengobatan gratis, tetapi juga mencakup aspek promotif dan preventif”, ujar Menkes.
Menurut Menkes, di dalam pembangunan kesehatan, upaya promotif-preventif harus diutamakan, karena selain akan menurunkan jumlah orang yang sakit, juga berdampak pada efisiensi biaya kesehatan.
“Upaya promotif-preventif antara lain mencakup upaya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai perilaku sehari-hari dalam menciptakan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dengan menjaga dirinya agar sehat dan tetap sehat, dari dalam kandungan sampai seumur hidup”, terang Menkes.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), saat ini Pemerintah sedang melakukan persiapan-persiapan pelaksanaan SJSN bidang kesehatan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage. Pelaksanaan SJSN bidang kesehatan tersebut dimulai pada tahun 2014, dan secara bertahap ditingkatkan cakupan kepesertaan hingga mencapai jaminan kesehatan semesta pada tahun 2019. Langkah ini mencakup penyiapan regulasi dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya, dan sosialisasi.
Pada kesempatan tersebut, Menkes meminta seluruh jajaran Pemerintah dan swasta baik di tingkat pusat dan daerah serta seluruh lapisan masyarakat mendukung dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.