Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai berlaku efektif besok, tepat 1 Januari 2014. Presiden tidak ingin mendengar ada pekerja yang tidak terlindungi, atau rakyat kurang mampu ditolak oleh rumah sakit dan tidak bisa berobat karena alasan biaya.
“Karena BPJS Kesehatan salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan pada rakyat miskin,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan BPJS dan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12) pagi.
Melalui BPJS, rakyat miskin harus dapat berobat dan dirawat secara gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit. “Sekali lagi saya tekankan, rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS,” tegas Presiden SBY.
Saat diberlakukan besok, pada tahap awal akan diberikan pelayanan kesehatan kepada 121 juta peserta atau setara dengan 48 persen populasi Indonesia. “Ini merupakan lompatan besar yang dilakukan negara kita sejak Indonesia merdeka. Dengan cakupan pelayanan sebesar itu, program ini tidak akan tertandingi oleh lembaga asuransi manapun,” SBY menjelaskan.
Pada tahap kedua, paling lambat 1 Januari 2019, seluruh rakyat Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan, tambahnya.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi pesertanya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan portabilitas. Kepesertaannya bersifat wajib serta dana amanat. “BPJS Kesehatan memiliki tingkat pelayanan yang lebih maju, lebih profesional, serta cakupan yang jauh lebih luas,” ujar SBY.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. Sebelum tanggal tersebut, PT. Jamsostek tetap memberikan pelayanan kepada peserta lama, kecuali jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah dipindahkan ke BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Secara khusus, Presiden juga meminta Menko Kesra Agung Laksono beserta para menteri terkait dan jajaran pengelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyukseskan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pedomannya adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.
“Pastikan pula proses transisi menuju BPJS Kesehatan berlangsung lancar dan tidak menghambat layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Askes, Jamsostek, Asabri, Jamkesmas, dan Jamkesda. Perluas manfaat bagi para peserta agar mereka dapat menikmati fasilitas yang sama di seluruh rumah sakit tanpa terkecuali,” SBY menandaskan.
Hadir pula dalam acara peluncuran ini, antara lain, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Samsudin, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menkes Nafsiah Mboi, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email [email protected].