Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, dan dalam upaya pelaksanaan, pencegahan, dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), dr. Untung Suseno Sutarjo, M. Kes mengeluarkan surat edaran tentang Penambahan Materi Penunjang Anti Korupsi pada setiap pelatihan yang ditujukan kepada seluruh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.03.03/III/2/01781/2014 pada 27 Februari 2014.
“Saya himbau kepada pengelola diklat aparatur dan non aparatur agar memasukkan materi anti korupsi sebagai materi penunjang pada setiap pelatihan”, ujar dr. Untung.
Keputusan tersebut merupakan salah satu upaya strategi komunikasi pendidikan dan budaya anti korupsi yang dilakukan melalui Diklat dengan menambahkan materi anti korupsi pada setiap pelatihan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Pusdiklat Aparatur Kemenkes RI, Suhardjono, SE, MM menginstruksikan agar pada setiap pelaksanaan pelatihan yang telah menambahkan materi penunjang budaya anti korupsi untuk melaporkan kegiatan tersebut dengan disertai lampiran surat undangan fasilitator, jadwal pelatihan, daftar hadir peserta, foto dan laporan/notulen pelaksanaan materi penunjang tersebut.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.