Hari ini (28/4) Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, melepas 238 dokter umum dan 167 dokter gigi pegawai tidak tetap (PTT) lulusan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagian dari mereka akan bertugas di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK). Sementara itu, lulusan 13 Provinsi lainnya dilepas oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Gubernur setempat.
Untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, Pemerintah berusaha menempatkan tenaga dokter/dokter gigi PTT di seluruh Indonesia. Prioritas diberikan kepada Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil, khususnya di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) di luar Pulau Jawa dan Bali. Namun demikian tidak menutup kemungkinan tenaga dokter/dokter gigi PTT ditempatkan juga pada Kabupaten/Kota lain yang mempunyai Puskesmas dengan kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
“Dokter dan dokter gigi PTT direncanakan akan berangkat ke tempat tugas pada 5 Mei 2014 untuk mengabdikan diri kepada masyarakat untuk masa tugas 2 tahun”, terang Menkes dalam rangkaian kegiatan Pembekalan dokter/dokter gigi Periode Mei 2014 yang bertempat di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Dalam sambutannya, Menkes menuturkan bahwa dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tenaga kesehatan yang bertugas di layanan kesehatan primer berfungsi sebagai kontak pertama pasien atau gatekeeper sekaligus penapis rujukan. Dengan demikian, sebagian besar pelayanan kesehatan dapat diselesaikan di tingkat primer.
Pada kesempatan tersebut, Menkes memberikan apresiasi tinggi kepada para dokter dan dokter yang bersedia mengabdikan dirinya bagi masyarakat di pelosok yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Menkes juga mengharapkan dukungan dari seluruh dokter/dokter gigi PTT yang akan ditempatkan di layanan primer untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
“Kehadiran Saudara sudah sangat dinantikan masyarakat di Daerah. Bekerjalah dengan hati nurani, bangga, tulus ikhlas, dan penuh cinta kasih”, tutur Menkes.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS menyatakan bahwa dokter dan dokter gigi PTT diangkat dengan mekanisme pendaftaran secara online melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id.
Sebelum diberangkatkan, terlebih dahulu dokter/dokter gigi PTT lulusan Provinsi DKI Jakarta diberikan pembekalan oleh unit-unit terkait di Kemenkes RI, antara lain mengenai: 1) Kebijakan Pengangkatan dokter/dokter gigi PTT Kementerian Kesehatan oleh Biro Kepegawaian; 2) Mekanisme Pembayaran gaji dan insentif dokter/dokter gigi PTT Kementerian Kesehatan oleh Biro Umum; 3) Tugas dan peran dokter PTT di DTPK dalam pelayanan kesehatan dasar oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar; 4) Program pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada Puskesmas oleh Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; serta 5) Peran Dokter PTT dalam era SJSN oleh Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
”Pembekalan tersebut diberikan agar dokter/dokter gigi PTT memahami hak dan kewajibannya serta program-program prioritas di Kementerian Kesehatan”, ujar Sesjen.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.