Maraknya minuman keras (Miras) yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia, kini semakin meresahkan dengan munculnya fenomena Miras oplosan yang telah merenggut banyak korban.
Berkaitan tersebut, Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, dr. Eka Viora, Sp.J (K), menjelaskan bahwa jenis alkohol pada Miras oplosan berbeda dengan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia.
Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam Miras oplosan bukanlah etanol melainkan metyl alkohol atau metanol. Metanol biasanya dipakai untuk bahan industri sebagai pelarut, pembersih dan penghapus cat. Metanol dapat ditemukan dalam tiner (penghapus cat) atau aseton (pembersih cat kuku). Tanpa dicampur apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Apalagi dicampur dengan berbagai bahan lain yang tidak jelas jenis dan kandungannya.
“Metanol bila dicerna tubuh akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kasus kebutaan”, terang dr. Eka Viora.
Selaras dengan hal tersebut, Kasubdit Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Chairun Nissa, Apt., MP, menyatakan bahwa pihaknya menemukan miras oplosan yang dicampur dengan suplemen minuman berenergi dan minuman alkohol tradisional seperti tuak. Namun yang lebih mengejutkan ada miras yang dioplos dengan obat nyamuk cair.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K) menyatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan. Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku. Jika konsumsi berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia. Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline