Munculnya pemberitaan mengenai adanya Listeriosis, suatu penyakit yang muncul akibat mengonsumsi buah apel impor yang terinfeksi bakteri, ditanggapi cepat oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H. M. Subuh, MPPM. Melalui surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik, Selasa pagi (27/1), dinyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada laporan kejadian luar biasa (KLB) berupa keracunan pangan akibat mengonsumsi buah apel impor, yang dilaporkan dari daerah.
Kemanan Pangan dan Kesehatan
Pada prinsipnya, UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan (pasal 1) mendefinisikan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan,Mutu, dan Gizi Pangan (pasal 2 ayat1) menyatakan bahwa dalam rangka keamanan pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara penerapkan pedoman cara yang baik (pasal 3), meliputi: a) Cara Budidaya yang Baik (Kementerian Pertanian, Perikanan atau Kehutanan); b) Cara Produksi Pangan Segar yang Baik (Kementerian Pertanian atau Perikanan); c) Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Badan Pengawasan Obat dan Makanan); d) Cara Distribusi Pangan yang Baik (Kementerian Perindustrian, Pertanian atau Perikanan); e) Cara Ritel Pangan yang Baik (Badan Pengawasan Obat dan Makanan); serta f) Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik (Kementerian Kesehatan).
Karena itu, Kementerian Kesehatan RI memberikan beberapa langkah pencegahan, utamanya dalam perilaku konsumsi masyarakat, agar terhindar dari infeksi bakteri Listeria, yaitu: 1) Bilas bahan mentah dengan air mengalir, seperti buah-buahan dan sayuran, sebelum dimakan, dipotong, atau dimasak. Bahkan jika hasil tersebut sudah dikupas, tetap harus dicuci terlebih dahulu; 2) Menggosok produk hasil pertanian, seperti melon dan mentimun, dengan menggunakan sikat bersih sebelum disimpan, dan keringkan produk dengan kain bersih atau kertas; 3) Pisahkan daging mentah dan unggas dari sayuran, makanan matang, dan makanan siap-saji; 4) Cuci peralatan masak, berupa alat atau alas pemotong, yang telah digunakan untuk daging mentah, unggas, produk-produk hewani sebelum digunakan pada produk makanan lainnya; serta 5) Cuci tangan menggunakan sabun sebelum mengolah makanan, dan saat akan makan.
“Pencegahan secara total mungkin tidak dapat dilakukan, namun makanan yang dimasak, dipanaskan dan disimpan dengan benar umumnya aman dikonsumsi karena bakteri ini akan mati pada temperatur 75°C”, tandas dr. Subuh.
Upaya Kementerian Kesehatan dalam Rangka Keamanan Pangan
Dalam rangka pencegahan dan kewaspadaan dini terhadap munculnya penyakit listeriosis di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL), yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai/Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan dini serta melaporkan secepatnya dalam waktu 1 x 24 jam jika ditemukan kasus listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjuti.
Beberapa upaya lainnya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Keamanan Pangan sesuai peraturan perundangan, antara lain:
1) Penyusunan dan penguatan terhadap pengaturan norma, standar, pedoman dan kriteria terhadap implementasi keamanan pangan melalui pengelolaan hygiene sanitasi pangan (HSP) siap saji yang terstandar;
2) Peningkatan jaminan mutu terhadap konsumen atas pangan siap saji, melalui upaya sbb:
• Penguatan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang melalui peran pusat sampai dengan tingkat propinsi dan kabupaten/kota melalui pemetaan faktor risiko kualitas pangan siap saji melalui e-Monev HSP di seluruh Tempat Pengelolaan Pangan Siap Saji (rumah makan/restoran, Jasaboga, makanan jajanan, depot air minum) sebagai peningkatan kewaspadaan dini kejadian penyakit bawaan pangan dan KLB keracunan pangan.
• Sosialisasi dan advokasi kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka sinergitas pengelolaan pelaksanaan higiene sanitasi pangan siap saji yang terstandar.
• Peningkatan performance pertugas kabupaten/kota dalam melaksanakan analisis cepat kualitas pangan siap saji melalui penyediaan alat deteksi cepat pemeriksaan kualitas pangan siap saji.
• Percepatan petugas dalam pelaksanaan sistem kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB keracunan pangan melalui orientasi petugas kabupaten/kota.
• Implementasi keamanan pangan pada tingkat rumah tangga dan sekolah melalui kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
• Meningkatkan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memiliki peran fungsi cegah tangkal dalam penularan penyakit. Sebagai salah satu tugas yang dilaksanakan dengan melaksanakan pengawasan ketat terhadap keluar masuknya orang ataupun barang yang dicurigai dapat mengkontaminasi atau terkontaminasi menimbulkan penyakit, dan
• Dukungan pemeriksaan laboratorium sampel pangan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang terdapat di 10 Kota di Indonesia.
“Sebagai hasil dari pengelolaan hygiene sanitasi pangan yang terstandar adalah minimalisasi kejadian penyakit bawaan pangan dan KLB keracunan pangan”, jelas dr. Subuh.
Dampak yang dapat terukur adalah menurunnya kejadian luar biasa keracunan pangan sampai tahun 2014. Data KLB keracunan pangan yang pernah dilaporkan, yaitu 190 kejadian (2010); 177 kejadian (2011); 312 kejadian (2012); 233 kejadian (2013); dan 69 kejadian (2014).
Selain itu, Ditjen PP dan PL Kemenkes RI juga telah mengembangkan sistem respon cepat terhadap KLB keracunan pangan dalam sistem SMS Gateway sehingga informasi terkait KLB keracunan pangan dapat tertanggulangi dengan cepat dan tepat. Hal ini diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (Bagian 4 pasal 18) disebutkan bahwa dalam rangka pencegahan meluasnya KLB keracunan pangan perlu dilakukan upaya penyuluhan pada masyarakat, pengendalian faktor risiko dan kegiatan surveilans.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.