Hingga Selasa pagi (27/1), sebanyak 1.817 kasus demam berdarah dengue (DBD) telah dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Kesehatan RI. Hingga saat ini, secara umum situasi masih dapat teratasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Upaya yang telah dilakukan dinas kesehatan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan standard operation prosedure (SOP) penanggulangan DBD”, ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H.M Subuh, MPPM, dalam surat elektroniknya kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, Selasa (27/1).
Menurut dr. Subuh, meskipun demikian, Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tetap akan memberikan bantuan teknis, terutama dalam penyelidikan epidemiologis.
Sementara itu, dalam laporannya kepada Kementerian Kesehatan RI, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Harsono, menyatakan bahwa ada peningkatan kasus DBD sebesar 46% bila dibandingkan bulan yang sama di tahun 2014, yaitu 980 kasus. Seluruhnya terdapat 15 Kabupaten/Kota yang menyandang status kejadian luar biasa (KLB) dikarenakan jumlah kasus DBD di wilayah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2014, yaitu Kabupaten Sumenep, Kabupaten Jombang, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Pamekasan, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lamongan, dan Kota Mojokerto.
Selain itu, Dinas Kesehatan provinsi Jawa Timur juga menyampaikan data 10 Kabupaten/Kota dengan jumlah penderita DBD terbanyak, adalah Kabupaten Sumenep (286 kasus); Kabupaten Jember (199 kasus); Kabupaten Jombang (110); Kabupaten Bondowoso (100); Kabupaten Banyuwangi (96 kasus); Kabupaten Probolinggo (90 kasus); Kabupaten Kediri (87 kasus); Kabupaten Tulung Agung (86 kasus); Kabupaten Trenggalek (85 kasus); dan Kota Mojokerto (59 kasus).
Sebagai langkah tindak lanjut, Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada 15 Bupati dan Walikota, yang berisi antara lain: 1) Penetapan status KLB DBD di tingkat Kabupaten/Kota dikarenakan jumlah kasus DBD yang meningkat dua kali lipat pada periode yang sama, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengendalian Penyakit DBD Provinsi Jawa Timur; 2) Peningkatan sosialisasi pencegahan DBD kepada masyarakat; 3) Melakukan upaya Penanggulangan KLB berupa: penyelidikan epidemiologi, intensifikasi pemberantasan sarang nyamuk (PSN), fogging massal dan larvasidasi, penanganan penderita DBD maupun suspect; serta optimalisasi Pokjanal di Kabupaten, Kecamatan dan Desa; 4) Peningkatan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan KLB DBD; serta 5) Melaporkan perkembangan kasus sesuai standar pelaporan KLB.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan ketat kasus baru dan kematian kasus serta faktor risiko yaitu dengan pemantauan jentik berkala (PJB) secara rutin. Selain itu, Provinsi juga telah mendistribusikan insektisida, larvasida dan test rapid dengue. Telah disiapkan juga logistik larvasida, insektisida, dan sarana fogging yang sewaktu-waktu akan didistribusikan ke Kabupaten/Kota yang membutuhkan.
“Rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan yang ada juga telah disiagakan untuk melakukan perawatan penderita DBD”, tandas dr. Harsono.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.