Jakarta, 01 April 2015
Sekretaris Jenderal Kemkes, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes serahkan SK Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkes Angkatan 2014 secara simbolis kepada perwakilan CPNS dan melepas Dokter dan Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Periode April 2015, di Kantor Kemenkes Jakarta (1/4). CPNS tediri dari Pelamar Umum 1.864 orang, Tenaga Honorer Kategori II 596 orang, dan Formasi Khusus Dokter 341 orang. Sementara untuk Dokter Umum 334 orang dan Dokter Gigi PTT 176 orang,. Mereka akan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil pada tanggal 6 April 2015 selama 2 tahun.
Dalam sambutannya, dr. Untung mengimbau agar tenaga kesehatan melayani dan memperbaiki derajat kesehatan selain melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), namun juga melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) berupa program-program promotif dan preventif. Upaya dapat dilakukan dalam bentuk penyuluhan, perbaikan gizi masyarakat, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
“Selain itu dalam era Jaminan Kesehatan Nasional ini, Dokter dan Dokter Gigi PTT merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berfungsi sebagai kontak pertama pasien (gatekeeper) dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan medik, sehingga sebagian besar Pelayanan Kesehatan dapat diselesaikan di tingkat pertama” lanjut dr. Untung.
Kepada kepada seluruh CPNS, dan Dokter dan Dokter gigi PTT, dr. Untung berpesan agar segera melaksanakan tugas sesuai jadwal yang sudah ditentukan serta mempelajari situasi-kondisi tempat tugas dan segeralah menyesuaikan diri dengan lingkungan. Bagi dokter dan dokter gigi PTT, segera mengurus pembuatan Surat Ijin Praktek (SIP) sebagai legalitas Saudara dalam melaksanakan tugas.
“Saudara berkewajiban mengikuti diklat Prajabatan dan harus melaksanakan tugas sesuai penempatan minimal 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak lupa juga agar selalu mentaati peraturan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Asdep Bidang SDM Aparatur Kemenpan & RB, DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja mengajak para pekerja di bidang kesehatan bersama – sama meningkatkan derajat kesehatan maasyarakat. karena hal tersebut merupakan hal yang mendasar untuk menjadikan sumberdaya manusia yang berkualitas.
“Saat ini kita memasuki era globalisasi dan tahun ini kita terbuka untuk pasar asia. Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) kita ini tidak berkualitas, bisa jadi tenaga kesehatan dari negara lain masuk ke Indonesia sehingga SDM Indonesia hanya akan menjadi penonton” ujarnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.
Kepala Pusat Komunikasi Publik
drg. Murti Utami, MPH
NIP196605081992032003