Jakarta, 30 April 2015
Hari ini (30/5) Menteri Kesehatan Prof. Dr. Nilla F. Moeloek, Sp. M (K) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kemenkes dengan PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, selain terjalin kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, juga dapat dilakukan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di lingkungan Kemenkes.
Di dalam MoU memuat ruang lingkup, meliputi:
1. Pertukaran informasi :
Dapat melakukan pertukaran informasi dalam hal adanya keterkaitan tugas, fungsi dan kewenangan kedua belah pihak dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kemenkes.
2. Peningkatan kompetensi :
Kedua belah pihak dapat melakukan sosialisasi baik secara mandiri maupun bersama-sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kemenkes. Selain itu, juga dapat melakukan peningkatan kompetensi dan pemahaman bagi petugas tertentu di lingkungan Kemenkes berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3. Riset di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang:
Kedua belah pihak dapat melakukan riset dibidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang baik secara mandiri maupun bersama-sama dalam bentuk penyediaan tenaga, data dan/ atau informasi yang dibutuhkan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.