Jakarta 16 Juni 2015
Dalam era reformasi birokrasi, keterbukaan informasi publik, kemajuan Iptek dan globalisasi, serta tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance dan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN atau Clean Goverment terus meningkat. Dalam mengelola perizinan alat kesehatan yang memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi, simplisitas dan koordinasi lintas sektor, Kementerian Kesehatan berkewajiban menerapkannya dengan baik. Demikian dikatakan Menkes Prof Dr,dr. Nila Djuwita F Moeloek, Sp.M(K) pada acara launching Farmasi dan Alat Kesehatan On-Line (Faralkes) di Ruang Leimena Gedung Kementerian kesehatan 16 Juni 2015.
Adapun Faralkes yang dilaunching pada hari ini adalah ” Track & Trace System e-Regalkes , sistem pembayaran dengan metode e-Payment, dan pelayanan surat keterangan secara online atau e-Suka. Melalui sistem Track and Trace e-regalkes, maka dapat dilacak dan ditelusuri setiap tahapan proses evaluasi sertifikasi/perizinan. Sistem ini terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) yang akan memfasilitasi perdagangan baik ekspor dan impor. Dengan sistem ini maka pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan.
Melalui E-Payment maka pembayaran Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara online yang terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan. Dan Kementerian Kesehatan merupakan K/L pertama yang menerapkan sistem e-Payment., ujar menkes lebih lanjut.
E-Suka sistem pelayanan surat keterangan dilakukan secara online, yang diterapkan untuk mempercepat waktu layanan dimana salah satu layanan yang diberikan adalah surat keterangan pendukung ekspor-impor alat kesehatan dan PKRT tertentu.
Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2010 telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT), yang menghimpun seluruh pelayanan publik yang ada di Kementerian Kesehatan RI. Layanan publik yang dilayani dalam bidang alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi alat kesehatan dan PKRT, Izin edar alat kesehatan dan PKRT, pemberian Certificate of Free Sales (CFS) dan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretarian Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalu nomor hotline <kode lokal> 500567, sms 081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id