Jakarta 22 Juni 2015
Hari ini (22/6) Menteri Kesehatan Prof Dr.dr.Nila F Moeloek Sp.M.(K) bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menandatangani kesepakatan bersama bidang kesehatan bertempat di kantor Kementerian pertahanan Jakarta.
“Kesepakatan Bersama ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan dukungan pelayanan kesehatan, mulai dari upaya promotif, preventif sampai dengan upaya kuratif rehabilitatif kepada masyarakat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang kesehatan”. Demikian sambutan Menkes pada kesempatan tersebut. Kesepakatan bersama ini juga merupakan upaya bersama yang terkoordinasi dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan dalam menghadapi berbagai permasalahan kesehatan yang sangat kompleks. Khususnya dalam penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan kesehatan prajurit TNI serta keluarganya dan masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan, rawan bencana, rawan konflik, terpencil, kepulauan dan pulau-pulau terluar. Oleh karena itu kesepakatan bersama ini mempunyai arti strategis dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
Kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Pertahanan ini bukan merupakan yang pertama kali, sebelumnya pernah diadakan Nota Kesepakatan pada tahun 2010 yang berjalan dengan cukup efektif. Hal ini dapat dilihat dari masyarakat dan prajurit TNI yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, rawan bencana, rawan konflik, terpencil, kepulauan dan pulau-pulau terluar sudah dapat menikmati pelayanan kesehatan. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan tersebut, Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertahanan adalah: Sertifikasi kesehatan sarana prasarana Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia, mengembangkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi, penyelenggaraan penelitian, dan pengembangan IPTEK di bidang kesehatan, memperkuat kapasitas deteksi dan respon terhadap bahaya di bidang Kimia, Biologi, Radiasi, Nuklir dan Eksplosif (KBRNE) aspek kesehatan untuk pertahanan negara, pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengembangan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang berwawasan kebangsaan, akreditasi rumah sakit, penetapan kelas rumah sakit, penyelenggaraan penanggulangan penyakit, dan penyehatan lingkungan dengan melibatkan institusi territorial, pengembangan kesehatan matra; penyelenggaraan bantuan kesehatan pada daerah bermasalah kesehatan, daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), krisis kesehatan, dan bencana; dan perumusan kebijakan, monitoring, serta evaluasi pelaksanaan regulasi bidang kesehatan nasional yang terkait bidang pertahanan negara.
Pada kesempatan tersebut Menkes juga berharap melalui Kesepakatan Bersama ini akan terjalin koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi dalam berbagai kegiatan bidang kesehatan antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretarian Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalu nomor hotline <kode lokal> 500567, sms 081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id