Jakarta, 25 Juni 2015
MERS – CoV adalah singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus. Keberadaan virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan September 2012 di Arab Saudi. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompok Corona virus (Novel Corona Virus) namun berbeda dengan virus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) pada tahun 2003. Gejala apabila terserang Virus Mers CoV adalah demam, batuk dan sesak nafas, bersifat akut, biasanya pasien memiliki penyakit ko-morbid/penyerta dan memiliki inkubasi 2-14 hari.
“Virus ini dapat menular antar manusia secara terbatas, dan tidak terdapat transmisi penularan antar manusia di komunitas yang berkelanjutan”. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dr. H. M. Subuh, MPPM pada acara pertemuan dengan media yang diselenggarakan di Gedung Dirjen PP&PL Kementerian Kesehatan, Jakarta (25/06).
Penularan virus ini dapat terjadi secara langsung melalui percikan dahak (droplet) pada saat pasien batuk atau bersin, dan secara tidak langsung melalui kontak dengan benda yang terkontaminasi dengan virus tersebut. Sampai saat ini belum ada vaksin ataupun pengobatan yang bersifat spesifik, pengobatan yang dilakukan tergantung dari kondisi pasien. Pencegahan supaya tidak tertular virus MERS CoV ini dapat dilakukan dengan selalu ber Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), selalu mencuci tangan memakai sabun/antiseptik, menghindari kontak erat dengan penderita/hewan penular, menggunakan masker dan selalu mengkonsumsi makanan dan minuman yang dimasak dengan baik.
Sampai saat ini belum ada WNI yang positif terinfeksi MERS-CoV dan dirawat (berada) di Indonesia. Pada tahun 2014 terdapat dua WNI yang positif terinfeksi MERS-CoV di Saudi Arabia satu orang wanita, mukimin yang tinggal di Saudi Arabia, terinfeksi dan meninggal di Saudi Arabia (bukan di Indonesia), dan satu orang laki-laki jamaah umroh yang terinfeksi saat beribadah umroh, dirawat di RS Saudi Arabia hingga sembuh dan kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat.
Pada kesempatan tersebut dirjen PPPL juga menyampaikan Hasil Rapat Emergency Committe MERS-CoV ke-9 pada 16 Juni 2015: Hasil dari pertemuan tersebut tidak menetapkan MERS-CoV sebagai situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD) / Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), berdasarkan bukti yang ada saat ini tidak ditemukan adanya perbedaan genetik MERS-CoV di Timur tengah dan Korsel, Komite mencatat bahwa masih banyak hal yang belum diketahui terkait penularan MERS-CoV antar manusia, termasuk potensi penularan ke lingkungan sekitar dengan ventilasi yang buruk sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut dan WHO tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan atau perdagangan ke negara terjangkit (travel warning).
Kemenkes juga menyiapkan Strategi Kesiapsiagaan dalam rangka Antisipasi Penyebaran MERS-CoV ke Indonesia yaitu dengan Penguatan Koordinasi lintas program dan lintas Sektor, Advokasi dan Sosialisasi, Surveilans di pintu masuk ke Indonesia, Surveilans di Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rumah Sakit, Penguatan jejaring laboratorium, Komunikasi Risiko / KIE. Penguatan kapasitas, Tata laksana kasus dan Pengendalian Infeksi.
Upaya yang Sudah dilakukan oleh Kemenkes adalah memperkuat implementasi pedoman kesiapsiagaan MERS CoV yang telah dicetak tahun 2013. Pedoman dapat diunduh di website infopenyakit.www.ispa.pppl.depkes.go.id atau www.pppl.depkes.go.id. Menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No.161/SK/MENKES/V/2014 tentang Penetapan MERS-CoV sebagai Penyakit Berpotensi Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Surat Edaran Dirjen PP dan PL, No: PM.01.02/D/II.1/1335/2013 tanggal 24 Juni 2013 kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang peningkatan kewaspadaan terhadap MERS CoV bagi jemaah haji. Surat Dirjen PP dan PL, No: IR.02.02/D/III.3/444/2014 kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) tentang kewaspadaan MERS CoV termasuk upaya pencegahan bagi jemaah haji dan umrah, Surat Edaran Dirjen PP dan PL, No: IR.02.02/D.1/II/636/2015 tanggal 10 Juni 2015 kepada seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tentang Pengawasan terhadap penumpang dari negara terjangkit, melakukan penilaian risiko penyebaran MERS-CoV secara berkala, peningkatan kegiatan pemantauan di pintu masuk negara, diantaranya melalui penyebaran health alert card, pemasangan leaflet dan banner di bandara dan pelabuhan (49 KKP termasuk 13 Embarkasi dan 4 Embarkasi) dan Surat Edaran Dirjen PP dan PL, No: IR.01.02/D.1/II.1/615/2015 kepada Kadinkes provinsi, RS rujukan vertikal, Kepala KKP dan Kepala B-BTKL/PP tentang kewaspadaan penyakit MERS CoV
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretarian Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalu nomor hotline <kode lokal> 500567, sms 081281562620, faksimili (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id