Jakarta, 19 September 2015
Hari ini (19/9), Menkes Prof. Nila F. Moeloek meresmikan pabrik benang bedah nasional dengan teknologi tinggi pertama di Indonesia, PT. Triton Manufactures, di Kawasan Industri Sentul, Jawa Barat. Menkes menyambut baik peresmian dan berharap perusahaan ini ikut mendukung pembangunan kesehatan di Indonesia serta dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Menkes juga menghargai peran pengembangan industri alat kesehatan dalam negeri di masa yang akan datang sebagai upaya mendukung kemandirian alat kesehatan.
Ide membuat produk alat kesehatan hasil karya anak bangsa ini muncul saat terjadinya krisis ekonomi tahun 1998. Pada masa itu, terjadi kelangkaan produk Alkes karena tingginya nilai kurs dollar terhadap rupiah. Menkes pada masa itu Prof. Farid Moeloek menyarankan untuk memproduksi alat kesehatan khususnya benang bedah di dalam negeri.
Dalam sambutannya Menkes Nila mengatakan kebutuhan alat kesehatan meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan dalam pelayanan kesehatan terutama dalam memenuhi program JKN yang telah dilaksanakan secara bertahap sejak 1 Januari 2014. Dengan jumlah penduduk yang hampir 250 juta jiwa dan dengan adanya program JKN menjadikan Indonesia salah satu pasar alat kesehatan yang menarik bagi industri alat kesehatan yang tentunya termasuk alat kesehatan disposable dan consumable.
Menkes menegaskan, saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada penggunaan alat kesehatan dari luar negeri, dimana produk alat kesehatan luar negeri yang beredar di Indonesia hampir 80%, sedangkan produk alat kesehatan dalam negeri hanya berkisar 20%. Oleh karena itu Menkes mendorong masyarakat industri untuk meningkatkan produk alat kesehatan dalam negeri agar dapat bersaing di skala nasional dan global. “Dengan beroperasinya pabrik alat kesehatan PT. Triton Manufactures yang memproduksi benang bedah, surgical mesh dan skin marker akan mendorong tumbuhnya pabrik alat kesehatan yang lainnya sehingga Indonesia tidak bergantung lagi dengan produk alat kesehatan luar negeri. Diharapkan kebutuhan alat kesehatan untuk memenuhi pelayanan kesehatan secara bertahap dapat terpenuhi”, ujar Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkes mengingatkan bahwa benang bedah, surgical mesh dan skin marker termasuk dalam kategori alat kesehatan yang harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Sesuai Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Sedangkan pendistribusian komoditi produk tersebut kategori alat kesehatan harus dilakukan oleh penyalur alat kesehatan sesuai Permenkes No. 1191 Tahun 2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan.
Dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan dan PKRT yang beredar di Indonesia, Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan pra dan pasca peredaran secara terus menerus. Kerjasama sinergis antara pemerintah, industri, penyalur, pemberi layanan kesehatan dan masyarakat harus dilakukan bersama-sama untuk melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian melalui komunikasi, partisipasi, edukasi, risk/cost assesment. Industri alat kesehatan dalam negeri diharapkan dapat ikut berperan aktif memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan penggunaan alat kesehatan dalam negeri.
Produsen di dalam negeri saat ini sudah mampu untuk memproduksi Hospital furniture, Sphygmomanometer & Stethoscope, Handschoen (hand gloves), alat kesehatan elektromedik (infant incubator, nebulizer, O2 concentrator, dental chair, EKG, Fetal Doppler, dll), alat kesehatan disposables (syringes, urine bags, infusion set, masker, dll), Medical Apparels (operating gown, bed sheets), dan produk-produk consumable (reagensia, anti septic, band aid).
Hal ini tidak lepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dalam negeri, termasuk pembinaan industri alat kesehatan dalam negeri. Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pemetaan sarana produksi alat kesehatan pada tahun ini. Pelaksanaan pemetaan ini dilakukan sebagai referensi dalam melakukan rencana aksi pembinaan industri, terutama dalam mengantisipasi kesiapan menyambut ASEAN Economy Community (AEC) 2015.
Industri alat kesehatan saat ini berkembang sangat baik dimana data yang ada di Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa ekspor dari industri alat kesehatan pada tahun 2014 mencapai $ 750 Juta, dengan pertumbuhan 10% per tahun. Hubungan perdagangan Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA) meningkat sebesar 31,79% selama periode Januari-Oktober 2014 sebesar US$ 3,57 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukan bahwa alat kesehatan produksi Indonesia dapat diterima di luar negeri.
“Dimasa depan perlu ditingkatkan pengembangan dan riset untuk dapat dihasilkan produk-produk alat kesehatan inovasi yang memiliki daya saing berskala nasional dan internasional”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.