Kementerian Kesehatan bertemu dengan Warsito Purwo Taruno, peneliti alat diagnostik dan terapi kanker di Kantor Kemenkes Rabu siang (2/12) hari ini. Pertemuan yang berlangsung akrab itu membicarakan kelanjutan nota kesepakatan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan PT Edwar Technology tentang penelitian teknologi Electrical capacitance Volume Tomography (ECVT) dan Electro Capacitive Cancer Treatment (ECCT).
“Selama ini Kemenkes mendukung. Apa yang dilakukan Pak Warsito ini inovasi yang perlu dikawal, tentu dalam kaidah penelitian yang baik,” ujar Tritarayati, pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Setelah proses dialog, pertemuan menghasilkan tiga kesepakatan yang akan dilaksanakan bersama kedua belah pihak. Pertama, Kemenkes melakukan review hasil penelitian yang telah dilakukan PT Edwar Technology paling lama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal 2 Desember 2015. Review ini mencakup evaluasi penelitian in vitro dan in vivo.
Kedua, PT Edwar Technology tidak menerima klien baru sampai Kemenkes memberikan hasil evaluasi penelitian. Dan ketiga, PT Edwar Technology dapat melakukan tindaklanjut berupa konsultasi terhadap klien lama.
“Saya kira ini kesepakatan yang bagus dan membangun, karena sesuai dengan niat kita bagaimana langkah yang benar,” tegas Warsito seusai pertemuan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengatakan dalam suratnya bahwa penerapan teknologi dan produk teknologi kepada manusia harus melalui tahapan proses riset yang benar. Tahapan itu mencakup uji coba terhadap manfaat dan keamanan, uji diagnostik atau uji validitas dan terakhir studi kasus.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.