Jakarta, 15 Januari 2016
Struktur baru organisasi Kementerian Kesehatan dimulai awal tahun ini dan telah ditetapkan dengan Perpres 35 Tahun 2015 dan Permenkes 64 Tahun 2015. Penataan atau restrukturisasi organisasi Kementerian Kesehatan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan efektifitas organisasi Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/TPA Tahun 2015 dan Keputusan Presiden Nomor 1/TPA Tahun 2016, maka perlu dilantik pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Kesehatan.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr.Nila F.Moeloek,Sp.M.(K) pada acara Pelantikan Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan di Jakarta (13/01). Acara dihadiri oleh perwakilan dari BKN, BKKBN, BPOM, KKI, Menpan-RB, dan Direktur Utama BUMN Bidang Kesehatan.
Para pejabat Eselon I yang dilantik adalah (1). dr. Untung Suseno Sutarjo,M.Kes sebagai Sekretari Jenderal Kementerian Kesehatan, (2). Drs. Purwadi, Apt, MM, ME sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, (3). dr. Anung Sugihantono,M.Kes sebagai Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, (4). Dra. Maura Linda Sitanggang Ph.D, sebagai Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, (5). Dr. dr. HM. Subuh, MPPM sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan , drg. Usman Sumantri, M.Sc sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, (7). Dr. Chairul Radjab Nasution Sp.PD, KGEH,FINASIM, M.Kes. sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kementerian Kesehatan, (8) drg. Tritarayati, SH,MH sebagai sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, (9). Dr. Sri Henni Setiawati, MHA sebagai Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan
Kepada para pejabat yang dilantik, Menkes menekankan agar membangun kesinambungan antara kebijakan dan program lintas sektor dalam upaya pembangunan kesehatan yang semakin cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Untuk itu, langkah pertama seringkali tidak hanya tersulit, namun juga terpenting”, tandas Menkes.
Selanjutnya para pejabat yang baru dilantik diminta untuk menandatangani Pakta Integritas dihadapan Menkes.
Pakta Integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.