Untuk mendukung Program Indonesia Sehat, maka perlu penguatan pelayanan kesehatan dengan mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat melayani pasien dengan baik (readiness of service). Peningkatan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dimana salah satu unsur penting adalah ketersediaan alat kesehatan (Alkes). Dengan diterapkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah berlaku saat ini, maka diprediksi akan terjadi kenaikan 2,5 sampai 3 kali lipat kebutuhan obat dan Alkes di berbagai tingkat pelayanan kesehatan.
Alkes merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan di samping obat. Alkes berfungsi mendiagnosis dan meringankan penyakit serta mempertahankan bahkan meningkatkan kesehatan. Di samping fungsi sosialnya, Alkes juga memiliki fungsi ekonomi, yakni Alkes menjadi komoditas yang memiliki nilai menjanjikan terutama di ASEAN, khususnya di Indonesia. Selain peningkatan kebutuhan yang sejalan dengan perkembangan dunia kedokteran, adanya era globalisasi menjadi celah masuknya produk-produk global, termasuk alat kesehatan ke dalam pasar domestik secara kompetitif. Karena itu, diperlukan jaminan ketersediaan dan aksesibilitas Alkes di pasaran.
“Ketersediaan dan aksesibilitas Alkes sangat terkait dengan kemampuan industri Alkes memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan di dalam negeri”, tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) saat membuka acara ”Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Alat Kesehatan Dalam Negeri” di Jakarta Selatan, Selasa pagi (30/8).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jenis dan jumlah Alkes dalam negeri dapat memenuhi 44,9% dari kebutuhan rumah sakit kelas A, karena saat ini sudah ada 2.623 alat kesehatan dalam negeri yang telah memiliki izin edar setelah memenuhi standar internasional terhadap persyaratan keamanan mutu dan manfaat.
”Kualitas Alkes dalam negeri tidak perlu diragukan. Di samping itu dengan harga Alkes dalam negeri yang lebih terjangkau dari Alkes impor yang tentunya dengan standar dan kualitas yang sama, dapat mengurangi biaya pelayanan kesehatan sebesar 20-30% secara keseluruhan”, ungkap Menkes.
Menkes menuturkan bahwa industri alat kesehatan di Indonesia terus mengalami peningkatan, yakni dari 193 sarana industri pada 2015, bertambah menjadi 201 sarana industri pada Juli 2016, yang memproduksi berbagai produk, antara lain: hospital furniture; sphygmomanometer; stetoskop; sarung tangan (hand gloves), kateter urine, alat kesehatan elektromedik (infant incubator, nebulizer, O2 concentrator, dental chair, EKG, fetal doppler, syringe pump, infusion pump, lampu operasi, dan lain-lain); alat kesehatan kontrasepsi (IUD dan kondom); alat kesehatan disposables (syringes, benang bedah, kantong urine, infusion set, masker, kasa, kapas pembalut, plester elastik, band aid, dan lain-lain); instrumen bedah (mayor dan minor set); medical apparels (operating gown, bed sheets, dan lain-lain); rapid test (seperti HIV test, hepatitis test, tes kehamilan, tes narkoba); reagensia pewarnaan; antiseptik; sterilisator; dan lain-lain.
“Peningkatan ini menggambarkan potensi perkembangan industri Alkes dalam negeri. Hendaknya harus sejalan dengan peningkatan kualitas produknya”, tambah Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Menkes mengambarkan bahwa saat ini kebutuhan Alkes masih dipenuhi lebih dari 90% alat kesehatan impor. Karena itu, dibutuhkan upaya-upaya dalam mengurangi ketergantungan impor dengan mulai mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri untuk meningkatkan ketersediaan alat kesehatan dalam negeri. Penguatan tugas Kemenkes untuk meningkatkan penggunaan alat kesehatan dalam negeri, tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan pada 8 Juni 2016 lalu. Hal ini menjadi sangat perlu dilakukan mengingat sekira 70% pasar alat kesehatan di Indonesia pembeliannya melalui APBN dan APBD.
“Ketergantungan yang sangat besar pada alat kesehatan impor dalam pelayanan kesehatan merupakan kondisi yang sangat mengkhawatirkan untuk ketahanan nasional, terutama di bidang kesehatan”, kata Menkes.
Menutup sambutannya, Menkes mengajak para pengguna Alkes baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mulai beralih memakai Alkes dalam negeri.
“Dengan menggunakan Alkes dalam negeri yang terjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatannya, kita juga ikut berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dalam memajukan dan mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri serta menguatkan daya saing ekonomi baik nasional maupun global”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kodelokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.