Rabu, (7/12) Kementerian Kesehatan RI menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI di Hotel Borobudur, Jakarta. Penghargaan tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada Inspektur Jenderal Kemenkes RI, Purwadi, disaksikan oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai.
Hal ini menjadi istimewa karena penghargaan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diraih Kemenkes pada Kategori Kementerian dengan skor tertinggi 104,5. Selain itu, penerima penghargaan dengan skor tertinggi pada kategori lembaga diterima oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan skor 105; Kategori Provinsi diterima oleh Provinsi Jawa Timur dengan skor 99,76; Kategori Kabupaten diterima oleh Kabupaten Badung, Bali dengan skor 94,16; dan Kategori Kota diterima oleh Kota Pontianak, Kalimantan Barat dengan skor 98,36.
Pemberian Predikat Kepatuhan telah diselenggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013. Penghargaan ini diberikan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah seluruh Indonesia. Penganugerahan predikat kepatuhan adalah wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dalam sambutannya menjelaskan pungutan liar (Pungli) masih terjadi karena lambatnya proses di pelayanan publik sementara masyarakat ingin proses lebih cepat sehingga membayar sejumlah uang. Jika suatu negara ingin bebas perilaku Pungli dan korupsi maka semua unsur harus meningkatkan pelayanan publik.
“Standar pelayanan publik itu mempunyai 3 acuan yaitu waktu, kualitasnya, dan biaya. Bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Masyarakat tidak memerlukan berapa banyak birokrasi tetapi bagaimana kualitas dan pelayanan”, ujar Wapres.
Jusuf Kalla mengingatkan kepada para penerima penghargaan baik kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah untuk selalu meningkatkan layanan publik. Wapres berharap agar birokrasi bisa dipercepat bukan diperlambat agar mencapai pemerintahan yang lebih bersih.
Pada hari ini pemberian penghargaan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diberikan kepada 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten dan 16 pemerintahan kota.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.