Jakarta, 19 Juli 2017
Di Indonesia, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program nasional yang sudah dimulai pada tahun 2014 sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). JKN bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Program JKN melibatkan pengelolaan keuangan negara dalam jumlah besar. Untuk itu, guna menghindari terjadinya kecurangan dan suatu tindak pidana, perlu diterapkan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian dan akuntabilitas agar dapat dipertanggungjawabkan,
Menkes Nila F.Moeloek menyapmpaikan bahwa pada tahun 2019, Indonesia harus mencapai Universal coverage, dimana seluruh masyarakat diwajibkan menjadi peserta JKN. “Dana atau iuran yang dibayarkan masyarakat harus kembali kepada masyarakat dan transparan,” ungkapnya
saat menghadiri acara Penandatanganan Surat Keputusan Penanganan Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN di Gedung Merah Putih, Jakarta (19/7).
Untuk itu, KPK, Kemenkes Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama penanganan kecurangan dalam Program JKN yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Kesepakatan ini mempersiapkan penyusunan pedoman terkait pencegahan, deteksi dan penyelesaian kecurangan dalam program JKN. Tim pengarah akan memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana terkait dengan persiapan penyusunan, koordinasi dengan instansi/lembaga, memberikan rekomendasi yang dihasilkan dalam piloting pelaksanaan pedoman. Sedangkan Tim Pelaksana terdiri dari Koordinator, Kelompok kerja dalam pencegahan, deteksi dan penyelesaian kecurangan dalam JKN.
“dalam kesepakatan ini kami bekerjasama dan menyusun pedoman deteksi pencegahan kecurangan, untuk dilakukan analisis dan ditindaklanjuti serta menentukan mekanisme dan saksinya,” tutur Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penandatanganan pedoman ini akan diselesaikan secara cepat, pedoman direncanakan selesai pada akhir September tahun 2017, sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) sampai bulan Desember tahun 2017 dan diterapkan diawal tahun 2018.
Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menekankan bahwa keputusan bersama ini jangan dikhawatirkan. “Sesungguhnya kecurangan yang dimaksud adalah sengaja berbuat curang untuk mencari keuntungan dalam bidang finansial, untuk menghilangkan gratifikasi,” jelasnya.
Kesepakatan ini merupakan kerjasama yang akan menyentuh banyak hal seperti pelayanan kesehatan dan obat-obatan. Tetapi hari ini yang ditandatangani hanya terkait pedoman untuk pencegahan dan penindakan Fraud dibidang BPJS kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH