Jakarta, 31 Mei 2018
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) memberikan apresiasi khusus kepada Provinsi DKI, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Bekasi yang telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.
Kepada sepuluh pimpinan daerah tersebut, Menkes memberikan penghargaan “Pastika Awya Pariwara”. Penghargaan ini diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan atau peraturan tentang larangan iklan rokok di luar gedung dan telah diimplementasikan.
“Bahkan tahun ini, saya dengar Pemerintah Kota Bogor telah memulai pelarangan iklan di gerai-gerai penjualan rokok”, ungkap Menkes Nila Moeloek saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Seduna dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis pagi (31/5).
Iklan dan Perokok Pemula
Pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja, sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari iklan rokok yang gencar dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku merokok. Iklan rokok mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan (baca: kecanduan).
Pengaturan iklan rokok sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden sejak Desember 2012 (terperinci dalam pasal 26-31).
Bukan hanya di tingkat pemerintah pusat, kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok tersebut.
Jumlah Perokok Anak dan Remaja Meningkat, Ancaman Serius bagi Indonesia
Saat ini, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Jumlah perokok pada usia remaja antara 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7% (tahun 2001) menjadi 23,1% (tahun 2016).
Mengutip data hasil Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) 2016 memperlihatkan bahwa angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8%. Selain itu, target indikator Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional terkait upaya menurunkan prevalensi perokok pada anak usia ≤ 18 tahun, dari status awal 7.2% pada tahun 2013 menjadi 5,4% pada tahun 2019.
“Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah bersama masyarakat, semula kita berharap bahwa prevalensi perokok pada anak ini dapat kita turunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,8% di tahun 2016”, ungkap Menkes.
Selain faktor iklan, kemudahan akses bagi anak dan remaja untuk mendapatkan rokok juga merupakan hal lain yang menyebabkan anak dan remaja mudah menjadi perokok aktif. Menkes juga mengingatkan agar para penjual rokok tidak memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur (berusia kurang dari 18 tahun). Seperti kita ketahui, beberapa negara lain sudah memperketat aturan penjualan rokok. Pembeli diharuskan untuk menunjukkan kartu identitas untuk membeli rokok.
Meningkatnya jumlah perokok muda di Indonesia ini menjadi dasar langkah pemerintah untuk terus berupaya melindungi mereka, mencegah agar perokok muda tidak terus bertambah. Kondisi ini begitu memprihatinkan mengingat masih banyak remaja belum menyadari ancaman bahaya dari perilaku (merokok) yang ingin mereka lakukan, bahkan banyak remaja yang sudah kecanduan sehingga menjadikan perilaku merokok sebagai sebuah kebiasaan.
Menutup sambutannya, Menkes menekankan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki peluang bonus demografi beberapa tahun mendatang, dan dalam perjalanan saat ini, tantangan besar mengincar anak-anak dan remaja pewaris negara yang sebenarnya sangat diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, cerdas, berkualitas serta berdaya saing di tingkat global. Karena itu, Menkes mengajak semua pihak, bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya asap rokok terhadap kesehatan, sekaligus mencegah mereka agar tidak menjadi perokok pemula.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM