Jakarta, 31 Juli 2018
Eliminasi penyakit Campak dan pengendalian penyakit Rubella atau Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2020 menjadi komitmen Indonesia dengan salah satu strateginya adalah melaksanakan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) dan mengintegrasikannya ke dalam program imunisasi nasional.
Kampanye imunisasi MR dilaksanakan selama dua bulan pada dua fase. Fase I telah dilaksanakan selama Agustus-September 2017 di seluruh wilayah pulau Jawa dan berhasil melampaui target cakupan nasional, sebesar 100,98% dengan jumlah anak yang mendapat kekebalan lebih dari 35,3 juta anak.
Sedangkan fase II dilaksanakan pada bulan yang sama di tahun ini. Sejumlah 395 kabupaten/kota dan 6.369 puskesmas di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa akan melaksanakan kampanye imunisasi MR yang menyasar kelompok paling rentan tertular penyakit Campak dan Rubella, yakni anak-anak berusia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun. Sebanyak 31,8 juta anak berkesempatan untuk mendapatkan kekebalan spesifik dari bahaya penyakit Campak dan Rubella.
Selama masa kampanye, imunisasi MR akan diberikan secara massal tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya, sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus Campak dan Rubella secara cepat.
Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit maka diperlukan cakupan imunisasi yang tinggi (minimal 95%) di seluruh tingkatan wilayah. Dengan cakupan imunisasi MR yang tinggi, maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity) yakni situasi dimana sebagian besar masyarakat terlindungi/kebal terhadap penyakit tertentu sehingga turut terlindunginya kelompok masyarakat yang bukan merupakan sasaran imunisasi dari penyakit yang bersangkutan. Jadi, apabila kelompok yang rentan seperti bayi dan balita terlindungi melalui imunisasi, maka penularan penyakit di masyarakat pun akan terkendali sehingga kelompok usia yang lebih dewasa pun ikut terlindungi karena transmisi penyakit yang rendah. Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan imunisasi yang tinggi dan merata.
Setelah masa kampanye berakhir, imunisasi MR akan masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak sesuai jadwal (usia 9 bulan, 18 bulan dan anak sekolah kelas 1 SD/sederajat).
Kesempatan pertama pada bulan Agustus, karena bertepatan dengan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), imunisasi MR akan menyasar anak-anak usia sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat). Lalu, pada kesempatan selanjutnya, imunisasi MR akan diberikan di Posyandu, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Para orang tua dapat mencari informasi jadwal pelaksanaan kampanye imunisasi MR di lingkungan tempat tinggalnya dengan menghubungi Posyandu atau Pukesmas terdekat.
Imunisasi MR Lindungi Anak Indonesia dari Kecacatan
Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin. Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau pilek dan/atau konjungtivitis dan dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
Ketika seseorang terkena campak, 90% orang yang berinteraksi erat dengan penderita dapat tertular jika mereka belum kebal terhadap campak. Kekebalan akan terbentuk melalui pemberian imunisasi atau telah telanjur terinfeksi virus campak sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, selama tahun 2010-2017 sejumlah 27.834 kasus Campak dilaporkan.
Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Penyakit ini mudah menular, akan tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek teratogenik apabila rubella ini menyerang pada wanita hamil terutama pada masa awal kehamilan. Infeksi rubella pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan permanen pada bayi yang dilahirkan atau dikenal dengan CRS. Data Kementerian Kesehatan pada 2013-2017 mencatan sejumlah 31.449 kasus Rubella telah dilaporkan.
Tidak ada pengobatan untuk penyakit Campak dan Rubella. Namun, kedua penyakit berbahaya tersebut dapat dicegah. Imunisasi MR merupakan pencegahan terbaik serta pencegahan terhadap dampak berbahaya yang diakibatkan kedua penyakit tersebut. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.
Anak-anak, merupakan fase kehidupan yang paling istimewa karena pesatnya tumbuh kembang ada dalam periode tersebut. Anak-anak selaku generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan dapat bertumbuh kembang dengan baik, salah satunya adalah hak untuk terlindungi dari ancaman penyakit berbahaya, termasuk dengan memberikan kekebalan dengan imunisasi. Undang-undang kesehatan mengamanatkan bahwa imunisasi merupakan hak setiap anak dan pemerintah wajib untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
Pemerintah Jamin Keamanan Vaksin MR
Dalam rangka menyukseskan kampanye imunisasi MR, pemerintah telah menyediakan sejumlah 4,3 juta botol vaksin MR beserta alat suntik dan logistik pendukungnya, buku Petunjuk Teknis pelaksanaan, serta media sosialisasi kepada masyarakat (iklan layanan masyarakat) baik di televisi, radio dan media sosial. Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin MR sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia termasuk negara-negara Islam. Vaksin MR yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM.
Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari. Kejadian ikutan pasca imunisasi yang serius sangat jarang terjadi.
Pembiayaan kampanye dan introduksi imunisasi MR ini berasal dari dana APBN, hibah luar negeri GAVI (Global Alliance for Vaccine and Immunization), APBD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta sumber lainnya.
Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Tim Penggerak PKK Pusat, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), para mitra seperti WHO, UNICEF, GAVI dan juga lembaga serta organisasi agama dan social kemasyarakatan terkait lainnya.
Melalui kegiatan kampanye dan introduksi imunisasi MR serta pelaksanaan imunisasi rutin dengan cakupan yang tinggi dan merata di seluruh wilayah, diharapkan akan tercapai eliminasi penyakit Campak dan pengendalian penyakit Rubella/ Congenital Rubella Syndrome pada tahun 2020 sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi dari penyakit berbahaya yang menimbulkan kecacatan dan kematian.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM