Jakarta, 3 Agustus 2018
Sertifikasi halal untuk vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR untuk dapat memberikan data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.
Demikian pernyatan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, didampingi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan Direktur Utama PT Biofarma, M. Rahman Roestan, usai bersilaturahmi dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh K.H. Ma’ruf Amin di Gedung MUI di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat sore (3/8).
“Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR)”, tutur Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkes Nila Moeloek menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin tersebut.
“Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella”, tandas Menkes.
Sebagai informasi, data WHO tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 negara dengan kasus Campak terbesar di dunia. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus suspek Campak dan Rubella dalam lima tahun terakhir, sejak 2014 s.d Juli 2018 adalah 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella).
Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa pertemuan yang diinisiasi oleh kedua belak pihak, baik Kemenkes maupun MUI, bertujuan untuk menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat.
Menurut Ni’am, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan, begitupun sebaliknya. Perspektif keagamaan memberikan pendukungan yang luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya.
“Karenanya pada awal tahun 2016, MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang salah satu isinya adalah imunisasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan yang bersifat preventif untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat itu dibolehkan dengan vaksin yang halal/suci”, ujar Ni’am.
Menurut Ni’am, vaksinasi sebagai sebuah mekanisme pencegahan itu secara syar’i dibenarkan. Namun vaksin sebagai produk yang akan digunakan perlu dinilai dan ditetapkan pula hukumnya.
“Ada kesepahaman dan komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi kehalalan vaksin MR. Langkah percepatannya, Ibu Menkes atas nama negara meminta PT Biofarma dan meminta kepada SII secara langsung terkait komposisi atau ingredient yang menjadi pembentuk vaksin MR”, terang Ni’am.
Dijelaskan Ni’am, Komisi Fatwa MUI akan mempertimbangkan untuk percepatan proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR) setelah ada proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai dengan prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.
“Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir yang terbukti haram atau najis. Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis/haram, dengan penjelasan bahwa bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan, dengan catatan tidak ada alternatif lain yang suci/halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya”, jelas Ni’am.
Selain itu, MUI meminta Kemenkes untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menunggu fatwa MUI untuk vaksin MR dan memilih menunda pemberian imunisasi MR bagi anaknya setelah keluarnya fatwa tersebut.
“Hal ini sangat terkait dengan ketersediaan informasi yang dibutuhkan, terutama ingredient atau komposisi pembentuk (bahan) vaksin tersebut. Kalau itu tersedia, beberapa hari (fatwa) bisa selesai”, imbuh Ni’am.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, menegaskan bahwa Kemenkes tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR di daerah dalam kerangka pencegahan penyakit. Kemenkes memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih untuk menunggu terbitnya fatwa MUI, pemberian vaaksinasi MR akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya. Hal ini dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 Provinsi di luar pulau Jawa selama dua bulan (Agustus-September).
“Waktu kita kan cukup panjang dari Agustus sampai September. Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan, sambil kita percepat prosesnya”, tandas Anung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM