Jakarta, 11 Desember 2018
Setiap melakukan pekerjaan, tentu selalu ada dua risiko yang menyertai setiap pekerja, yaitu kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan lebih disadari karena lebih terlihat, sementara penyakit akibat kerja seringkali tidak disadari dan cenderung disepelekan bahkan diabaikan oleh para pekerja.
Jelang peringatan bulan K3 pada pertengahan Januari sampai dengan Februari mendatang, drg. Kartini mengingatkan agar upaya-upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja lebih ditingkatkan. Hal ini dikarenakan bahwa pekerja adalah komponen penting dari pembangunan, di samping peran mereka sebagai penentu kualitas generasi masa depan.
“Kita menyadari bahwa pekerja berperan sebagai tulang punggung keluarga, aset perusahaan, dan penggerak ekonomi bangsa. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa pekerja juga merupakan pencetak generasi penerus bangsa.” tutur Direktur Kesehatan Kerja dan Olah Raga Kementerian Kesehatan RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa siang (11/12).
Seorang pekerja tidak hanya harus menjaga keselamatan, namun juga harus menjaga kesehatan. Para pekerja hendaknya perlu mengenali risiko dan bahaya (hazard) dari aktivitas kerjanya, di samping tetap menjaga asupan nutrisi dan kebugaran tubuhnya, serta kebersihan lingkungan kerjanya.
“Beberapa lingkungan kerja seperti rumah sakit misalnya, memiliki kegiatan kerja yang terus menerus nyaris tanpa henti selama 24 jam 7 hari seminggu. Selain itu, di sana terdapat alat-alat yang memiancarkan radiasi atau bahan beracun berbahaya. Semua jenis tenaga kerja di sana juga setiap hari bertemu orang sakit, maka risiko tertular penyakit lebih besar dibandingkan di tempat kerja lainnya,” terangnya.
“K3 itu sangat penting, bukan hanya bagi pekerja di sektor formal sebenarnya, namun semua tempat kerja termasuk di sektor informal” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa banyak perusahaan yang sudah merasakan manfaat dengan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, produktifitas dan loyalitas pekerja meningkat, secara tidak langsung itu menaikkan pendapatan dan memperbesar margin keuntungan.
Kasubdit Pengkajian dan Standarisasi, Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Drs. M. Idham, M.KKK, mengatakan bahwa Kemnaker senantiasa mengacu pada regulasi dan norma K3.
“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan (melanggar) regulasi dan norma K3, tentu akan berdampak konsekuensi hukum dengan hierarki mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana,” ungkap Idham.
Kemnaker RI mencatat, pada triwulan I tahun 2018 terdapat 8.926 jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan dan dari jumlah tersebut sebanyak 5.343 perusahaan diproses hukum (23 perusahaan di antaranya sudah mendapat berita acara pemeriksaan).
Secara umum, perusahaan pasti menginginkan profit meningkat. Namun perlu diingat, bahwa profit perusahaan dipengaruhi oleh produktifitas pekerja. Produktifitas pekerja ini tentu berhubungan erat dengan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM