Jakarta, 20 Januari 2020
Sebagai tindaklanjut dari Rapat Kerja pada 12 Desember 2019, pada 20 Januari 2020 berlangsung Rapat Kerja Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta.
Agenda rapat membahas mengenai pembiayaan selisih kenaikan BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan PB Kelas III serta hutang klaim RS dan penanggulangan defisit dana sosial kesehatan tahun 2019
Dalam keterangannya, Menkes Terawan mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi IX DPR RI dengan instansi terkait guna mencari solusi bersama atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Ya nanti hasil rapat itu coba kami tindaklanjuti dengan DJSN, Dewas, dan sebagainya, ya itu sebagai langkah perjuangan kita, wong itu juga kita yang usulkan harus kita tindaklanjuti,” kata Menkes.
Menkes menambahkan bahwa proses pencarian solusi akan menunggu data yang tepat, ia khawatir apabila proses pengambilan keputusan menggunakan data yang kurang valid ditakutkan akan menghasilkan kebijakan yang kurang tepat.
“Semua harus syncronize, kalau mau mendiagnosa itu detail satu persatu, kalau masih belum lengkap apa yang menjadi penyakitnya ya saya tidak berani memberikan solusi. Tenang saja dalam satu atau dua hari ini saya akan terus konsolidasi,” imbuh Menkes.
Sebagai leading sector di bidang kesehatan, Menkes mengatakan bahwa proses inisiasi regulasi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah keluar dan disepakati, namun untuk wilayah eksekusi merupakan wewenang dari Kemenkeu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Mus)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM.