Jakarta, 24 Juni 2021
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melantik dr. Slamet, MHP sebagai Staf Ahli Hukum Kesehatan Kemenkes, Kamis (24/6) di Gedung Kemenkes, Jakarta. Sejumlah peraturan kesehatan yang belum disusun harus diselesaikan di masa jabatan dr. Slamet.
“Saya meminta Pak Slamet untuk membantu saya sebagai staf hukum karena saya terkejut masih ada 20 Peraturan Pemerintah (PP) belum disusun, 3 Perpres belum disusun, 66 Permen belum disusun,” katanya.
Budi melanjutkan, sebenarnya amanah yang diberikan undang-undang ke Kemenkes untuk menyusun peraturan turunan dari 20 PP, 3 Perpres, dan 66 Permen sejak 12 tahun yang lalu seharusnya dapat diselesaikan jauh lebih cepat dibandingkan menghabiskan anggaran untuk klaim rumah sakit.
“Kita harus menyusunnya dengan benar. Jadi saya meminta bantuan Pak Slamet untuk memastikan bahwa dalam 2 tahun semua peraturan harus selesai,” ucap Budi.
Tahun ini ia harapkan 6 dari 20 PP sudah bisa diringkaskan atau digabungkan menjadi 13 PP.
“Saya harapkan 6 bisa selesai di tahun 2021, dan 7 bisa selesai di tahun 2022. Kemudian ada tiga Perpres yang harus diselesaikan dan saya harapkan 1 bisa selesai di 2021, sisanya harus selesai di tahun 2022,” ucap Budi.
Terkait 66 Permen, menurutnya bisa diringkas menjadi 22 Permen. Ia belum bisa memberikan target berapa Permen yang harus segera diselesaikan.
“Saya percaya Pak Slamet dengan pengalamannya, dengan senioritasnya, sudah bekerja di beberapa Dirjen bisa berhubungan dengan baik. Hal ini juga saya yakin inisiatifnya untuk bisa bekerja sama untuk bisa merealisasikan peratutan-peraturan tersebut,” ungkap Budi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM