Makkah 22 Juni 2024
Kepulangan jemaah haji gelombang pertama ke tanah air melalui Bandar Udara Internasional Raja Abdul Aziz (KAIA), Jeddah, Arab Saudi, berlangsung mulai 22 Juni hingga 3 Juli 2024. Selama periode ini, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah akan melakukan evakuasi dan tanazul.
Menurut Kepala KKHI Makkah dr. Enny Nuryanti MKM, tanazul adalah pemulangan jemaah haji melalui kloter yang berbeda dengan kloter keberangkatan karena alasan sakit serta memenuhi kriteria laik terbang. Pada pengajuan tanazul, waktu pulang jemaah haji dapat dimajukan atau dimundurkan atau pulang tunda dari jadwal yang seharusnya.
Sedangkan, dr. Enny menjelaskan, evakuasi jemaah haji, yakni keberangkatan/kepulangan jemaah haji melalui kloter yang sama, tetapi dengan bantuan evakuasi dari KKHI ke bandara kepulangan karena kondisi sakit. Pada gelombang pertama, bandara kepulangan melalui Bandara KKIA-Jeddah.
Tanazul dan evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di KKHI, pasca-rawat di rumah sakit Arab Saudi (RSAS), atau dari kloter.
Sebelum melakukan tanazul dan evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji laik atau tidak laik meneruskan ibadahnya. Jika ia tidak laik meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini)/tunda dari jadwal atau kloternya yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, dr. Enny Nuryanti MKM menjelaskan kriteria tanazul sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:
- Kesadaran baik,
- Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65mmhg),
- Saturasi Oksigen >92%,
- Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit,
- Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius,
- Tidak dalam krisis hipertensi.
Menurut dr. Enny Nuryanti MKM, KKHI telah membentuk tim evakuasi dan tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan tanazul pasien.
Mengenai proses tanazul, dr. Enny menjelaskan, dokter spesialis dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah dan RSAS. Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim tanazul untuk menentukan laik terbang atau tidak.
Jika hasil penilaian dinyatakan laik terbang, tim tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan tanazul. Langkah ini dilakukan karena usulan tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter.
Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan tanazul kepada tim tanazul. Usulan tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan.
Tim tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah.
Kemudian, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor daerah kerja (daker), yakni Daker Makkah untuk KKHI Makkah, untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke tanah air.
Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya.
Menurut Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah Nurul Jamal, M.Kom, hingga tanggal 22 Juni 2024, sebanyak 5 jemaah haji telah ditanazul dan dievakuasi.
“Jamaah haji yang akan ditanazulkan harus sudah berada di bandara satu jam sebelum keberangkatan,” ujar Jamal.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (sev)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Siti Nadia Tarmizi, M.Epid