Kendari, 16 September 2017
Tim Kementerian Kesehatan terjun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung penanganan kesehatan korban penyalahgunaan obat di Kota Kendari, Sabtu, 16 September 2017. Rombongan Kemenkes di antaranya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mohamad Subuh, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang, Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Engko Sosialine Magdalene dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi.
Setelah mendarat di bandar udara Haluoleo Kendari, rombongan langsung menuju RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Di Ruang Asoka, tim Kemenkes menjenguk pasien korban penyalahgunaan paracetamol caffeine carisoprodol atau PCC.
Usai menjenguk pasien, Kemenkes langsung menggelar koordinasi jajaran kesehatan daerah, rumah sakit, Balai POM dan BNN Provinsi di aula kantor Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk melakukan evaluasi dan langkah selanjutnya paska penanganan korban PCC.
“Kementerian Kesehatan apresiasi atas respon jajaran kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan atas korban PCC. Selanjutnya, penting selalu meningkatkan 4K, yaitu komunikasi, kontribusi, koordinasi dan kepatuhan,” Dirjen P2P Mohammad Subuh.
Sementara itu Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang menekankan pentingnya upaya pencegahan. “Kita jajaran kesehatan mendukung langkah aparat penegak hukum, namun yang lebih penting kita aktif lakukan cegah tangkal jangan sampai terjadi lagi, ” kata Maura Linda pada saat rapat koordinasi.
Mengenai kesimpangsiuran data jumlah korban, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Asrum Tombili memastikan jumlah korban penyalahgunaan PCC sebanyak 76 orang dan seorang diantaranya meninggal dunia. Sebelumnya mereka telah menjalani rawat jalan dan rawat inap di beberapa rumah sakit di Kota Kendari. Saat ini tinggal satu orang korban yang masih di rawat di rumah sakit, sedangkan yang lain sudah kembali ke rumah.
“Satu orang pasien itu dirawat, tetapi bukan karena efek PCC lagi, melainkan penyakit lain,” ujar Asrum Tombili. Pada kesempatan ini, Kadinkes juga menyebutkan dua orang tenaga kesehatan yang menjadi tersangka terkait penjualan tramadol tanpa resep dokter. Keduanya belum bisa dikaitkan pada kasus penyalahgunaan PCC di Kendari.
Pada kesempatan turun lapangan ini, Kemenkes juga mengirim tim asistensi kesehatan yang akan bertugas selama tiga hingga empat hari. Kemenkes juga membantu obat-obat kesehatan jiwa dari buffer stock pusat yaitu Diazepam Injeksi, Haloperidol Injeksi, Parasetamol Infus, dan alat kesehatan Abbocath.
Seperti diketahui, penyalahgunaan obat PCC telah membawa korban yang mayoritas usia muda dan pelajar. Dari hasil uji laboratorium, Badan POM menemukan tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras.
Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yaitu Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Efek tersebut menyebabkan obat-obat dengan kandungan zat aktif Karisoprodol disalahgunakan. Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH