Jakarta, 19 Maret 2018
Perkembangan jumlah industri alat kesehatan (Alkes) dalam negeri pada awal tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 25,3%, yakni 27 industri. Sehingga saat ini telah ada 242 industri dengan jenis alat kesehatan yang diproduksi sebanyak 294 jenis.
“Peningkatan ini menggambarkan potensi perkembangan industri alat kesehatan, tentunya harus sejalan dengan peningkatan teknologi produk alat kesehatan nasional,” kata Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek pada pembukaan workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan Dalam Negeri di Jakarta, Senin (19/3).
Pengembangan industri Alkes ini diarahkan melalui pengembangan yang inovatif berbasis riset. Karena itu, diharapkan keberadaan lembaga riset dan pendidikan tinggi di Indonesia, menjadi sumber munculnya riset-riset inovatif di bidang alat kesehatan.
Alkes berbasis riset membutuhkan tahapan uji klinik dalam memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Untuk memfasilitasi uji klinik itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 63 tahun 2017 tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik.
Dalam Permenkes tersebut dijelaskan terdapat dua jenis uji klinik, yakni uji klinik pra pemasaran dan pasca pemasaran. Uji klinik pra pemasaran adalah uji klinik yang menggunakan produk uji yang belum memiliki izin edar di Indonesia, termasuk uji klinik dengan produk uji yang telah memiliki izin edar untuk indikasi atau maksud penggunaan baru.
Sementara itu, uji klinik pasca pemasaran adalah uji klinik yang menggunakan produk uji yang sudah melalui uji klinik pra pemasaran dan telah memiliki izin edar di Indonesia untuk mendapatkan data manfaat, keamanan atau untuk konfirmasi kinerja yang telah disetujui.
Adanya Permenkes tersebut diharapkan dapat mengatasi kendala yang terkait dengan uji klinik alat kesehatan. Sehingga Indonesia mampu menghasilkan alat kesehatan berbasis riset dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen Alkes berbasis riset.
Pasar alat kesehatan nasional memiliki pertumbuhan hingga 12% pertahun. Anggaran Kemenkes untuk pembelian alat kesehatan pada 2017 sekitar Rp. 12 triliun dan meningkat menjadi Rp. 18 triliun pada 2018.
Kebutuhan Alkes meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan, terutama dalam memenuhi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peningkatan Kemanfaatan Alkes Berbasis Riset
Dalam rangka mendorong peningkatan Alkes dalam negeri, Kemenkes gelar workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan Dalam Negeri dengan tema Membangun Industri Alat Kesehatan Nasional Berbasis Riset. Workshop ini merupakan salah satu upaya mendorong lembaga riset dan perguruan tinggi melakukan berbagai penelitian di bidang Alkes.
Dalam acara tersebut akan dipamerkan beberapa Alkes berbasis riset yang sudah atau sedang dikembangkan oleh lembaga riset maupun universitas.
Diharapkan pengembangan industri Alkes dalam negeri ini dapat menghasilkan Alkes yang aman, bermutu dan bermanfaat. Sehingga Alkes karya anak bangsa ini bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat menuju kemandirian Alkes di Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003