Jakarta, 28 Juli 2018
Kementerian Kesehatan RI mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang baru diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
“Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.” tegas Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat memberikan arahan pada Sarasehan Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta, Jumat (27/7).
Menkes menerangkan bahwa dalam hal ini, tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal, bisa dalam keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui, sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi, demikian pula untuk keselamatan ibunya.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkes, BPJS Kesehatan, perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, IDI dan berbagai organisasi profesi kedokteran tersebut, semuanya bersepakat untuk mensukseskan pelaksanaan pelayanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional (JKN), dengan menjunjung tinggi mutu dan standar keselamatan pasien (patient safety) di atas segalanya.
Adapun tujuan dilaksanakan sarasehan tersebut adalah untuk mencari solusi dari permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, serta diskusi terkait penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.
Organisasi profesi dan perumahsakitan menyatakan dukungan terhadap seruan penundaan tiga Perdirjampelkes tersebut. Dukungan terhadap program JKN juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter, maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan Fraud.
“Kemenkes, bersama organisasi profesi dan perumahsakitan terus mendukung pelaksanaan program JKN dengan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis.” tandas Menkes.
Sementara itu, terkait adanya ketidakseimbangan tentang adanya defisit BPJS Kesehatan, akan dibicarakan pada bauran revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan koordinasi tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM