Jakarta, 7 November 2018
Kementerian Kesehatan RI mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KPI) atas implementasinya dalam keterbukaan informasi. Penghargaan diserahkan oleh Wapres Jusuf Kalla dalam acara Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018, di Istana Wapres, Jakarta (5/11). Penghargaan diterima oleh Sekretaris Diektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Agus Radian Rahim.
Ada 6 kementerian yang mendapatkan predikat Cukup Informatif yaitu 1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI; 2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI; 3) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI; 4) Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI; 5) Kementerian Kesehatan RI; 6) Kementerian Sosial RI; 7) Kementerian Agama RI; 8) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Komisi Informasi memberikan penilian akhir dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut: 1. Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100; 2. Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9; 3. Cukup Informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9; 4. Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9; dan 5. Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.
KPI melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) atas Implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 Kategori Badan Publik Kementerian. Selanjutnya, dari hasil Monev ini, KPI memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.
Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Tahun ini, Komisi Penyiaran Informasi (KPI) melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460 (empat ratus enam puluh), terhadap kuesioner dengan indikator: 1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan 2. Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM