Jakarta, 31 Januari 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi Menteri Kesehatan Nila Moeloek atas kepatuhannya dalam melaporkan gratifikasi.
Pelaporan penerimaan gratifikasi berdasarkan unit organisasi di Kementerian Kesehatan RI per 31 Desember 2018, kepatuhan pelaporan terbanyak dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan untuk tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT), kepatuhan pelaporan dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK, Edi mengapresiasi kepatuhan Menteri Kesehatan dalam melaporkan gratifikasi selama 2018. Kepatuhan itu patut dicontoh oleh pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Terimakasih Ibu Menteri atas kepatuhannya. Sekali lagi contoh yang ibu Menteri tunjukan patut diikuti. Saya meminta bapak ibu semua kita sama-sama untuk patuh terhadap aturan gratifikasi,” kata Edi pada Rapat Kordinasi Pengawasan Kemenkes 2019 di Gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (31/1).
Terdapat 14 unit organisasi di Kementerian Kesehatan yang wajib melaporkan gratifikasi. Sepanjang 2018, kepatuhan terbanyak pelaporan gratifikasi dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan jumlah 43 pelaporan. Diikuti oleh kepatuhan Menkes dengan 39 pelaporan gratifikasi. 12 Unit organisasi lainnya yakni dari Unit Utama Kemenkes, ada Sekretaris Jenderal sebanyak 15 pelaporan, Inspektorat Jenderal 11 pelaporan, Direktorat Jenderal Pelayanan kesehatan 0, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan 3, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 1, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 1, Badan Litbangkes 1, Badan PPSDM Kesehatan 2.
Sementaran Satuan Kerja UPT vertikal Kemenkes, 5 pelaporan dilakukan oleh UPT Ditjen P2P, UPT Badan PPSDM Kesehatan 1 pelaporan, UPT Ditjen Kesehatan Masyarakat 0, dan UPT Badan Litbangkes 4 pelaporan.
Gratifikasi itu sederhana, yakni menerima barang yang bukan hak pribadi. Edi mencontohkan apabila ada yang memberikan sesuatu baik berupa uang atau barang lainnya pada saat kunjungan kerja, maka itu dinamakan gratifikasi.
“Jangan susah mikir, mau uang atau barang, apakah itu hak? Kalo bukan berarti gratifkasi,” katanya.
Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes dr. Pattiselano Robert Johan, MARS mengharapkan satuan kerja lainnya di Kemenkes terus patuh dalam melaporkan gratifikasi.
“Terima kasih atas kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Untuk Satker yang lain, diharapkan tetap terus melaporkan jika menerima gratifikasi,” kata Pattiselano.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM