Tangerang, 12 Februari 2019
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 298 terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah. Kesehatan menjadi salah satu dari 6 urusan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan pada Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan memuat 2 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan provinsi dan 12 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan kabupaten/kota.
“Dua jenis layanan dan mutu SPM Bidang Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi, dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi,” kata oscar pada Rakerkesnas 2019 di Tangerang, Selasa (12/2).
“Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, ada 12 jenis SPM yang mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
Oscar mencontohkan pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Ada beberapa hal yang harus diberikan dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, yakni barang yang dibutuhkan untuk preventif terhadap penyakit tetanus dan difteri berupa vaksin tetanus difteri dengan jumlah vaksin sesuai jumlah sasaran ibu hamil yang ada di kabupaten/kota tersebut.
“Sumber Daya Manusia kesehatan yang dibutuhkan dalam pelayanan terhadap ibu hamil yaitu dokter/dokter spesialis kebidanan, dan perawat. Apabila dalam pelayanan SPM ibu hamil didapatkan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan penanganan lanjutan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai,” ucap Oscar.
Contoh lain terkait pelaksanaan pelayanan SPM pada penderita hipertensi. Dalam pelaksanaan SPM ini membutuhkan pedoman pengendalian hipertensi dan media KIE, dan Tensimeter. Selain itu dibutuhkan juga standar jumlah dan kualitas SDM kesehatan yang meliputi dokter, Bidan, Perawat, dan Tenaga kesehatan masyarakat.
Apabila dalam pelayanan SPM hipertensi didapatkan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan penanganan lanjutan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM