Jakarta, 15 Mei 2019
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan Singapura pada 9 Mei 2019, telah terjadi satu kasus konfirmasi monkeypox (MPX) pertama di Singapura. Kasus itu menimpa warga negara Nigeria yang merupakan salah satu negara endemis monkeypox. Dia berkunjung ke Singapura pada 28 April 2019 dan dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox pada 8 Mei 2019. Dia dan 23 orang yang kontak erat dengannya telah dikarantina.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit, dan Puskesmas untuk mewaspadai penyakit tersebut. hal tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Kewaspadaan Importasi Penyakit Monkeypox tanggal 13 Mei 2019.
Kewaspadaan itu harus dilakukan mengingat posisi negara Singapura dekat dengan Indonesia.
“Yang paling dekat dengan Singpura adalah Batam. Jadi kami imbau dinkes dan UPT Kemenkes di sana (KKP, RS, Puskesmas) untuk waspada. Terutama KKP yang menjadi pintu keluar masuk warga negara Singapura,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, Rabu (15/5) di Papua.
Berdasarkan data Sistem Karantina Kesehatan (Sinkarkes) dari Januari hingga 10 Mei 2019, kedatangan kapal ke Indonesia terbanyak adalah dari Singapura, yakni 18.176 kapal. Di samping itu, penerbangan dari Singapura relatif cukup banyak sehingga kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit monkeypox bisa terjadi.
KKP diminta untuk menyebarluaskan informasi tentang monkeypox kepada masyarakat, melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada kru dan pelaku perjalanan dari Singapura, negara-negara Afrika Barat, dan Afrika Tengah, terutama bagi mereka yang terdeteksi demam atau sakit yang diduga gejala monkeypox, serta meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan alat angkut untuk memastikan telah bebas rodent (hewan pengerat seperti tikus).
Selain itu, rumah sakit, dan Puskesmas juga diminta menyebarluaskan informasi terkait monkeypox dan memberikan pelayanan kesehatan dengan alat pelindung diri (minimal masker dan sarung tangan).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM