Jenewa, 20 Mei 2019
Kemudahan akses ke obat-obatan, vaksin dan produk kesehatan memainkan peran utama dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen politik Indonesia di tingkat nasional, regional dan global, memastikan akses ke obat-obatan, vaksin dan produk kesehatan yang efektif, aman, berkualitas, dan terjangkau melalui regulasi dan implementasi kebijakan yang efektif.
Demikian disampaikan Menkes Nila Moeloek pada Side-event on Access to medicines, vaccines and health products: A multi-dimensional approach for ensuring transparency of markets, affordable and quality products to achieve Universal Health Coverage. Side event ini digagas oleh Korea dan Italia dan Indonesia sebagai co-sponsor, pada WHA 72 di Gedung PBB, Jenewa (20/5).
Menurut Menkes, Indonesia, sejak 1980, telah mengembangkan Daftar Obat Esensial Nasional, yang terus diperbarui setiap dua tahun. Sejak 2013, Indonesia juga telah menetapkan Formularium Nasional sebagai referensi bagi fasilitas kesehatan untuk memilih dan membeli obat-obatan.
“Perumusan Formularium Nasional dilaksanakan dengan cara yang terdokumentasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Perumusan juga mempertimbangkan kemanjuran, rasio manfaat-biaya, risiko-rasio manfaat dan ketersediaan. Dengan demikian, layanan kesehatan menjadi lebih efektif dari segi biaya dan terencana dengan baik,” kata Menkes Nila.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam membangun sistem pembelian online untuk proses pengadaan publik yang lebih efisien.
“Pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membeli langsung sesuai kebutuhan secara transparan dan akuntabel,” ujar Menkes.
Manajemen rantai pasokan tetap merupakan masalah kompleks yang tidak dapat dilupakan. Oleh karena itu, perlu dijaga dengan baik melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat dengan semua pemangku kepentingan terkait. Manajemen ini membutuhkan kolaborasi multi-pemangku kepentingan melalui regulasi dan implementasi kebijakan yang efektif, yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada setiap titik pemberian perawatan.
“Saya yakin bahwa regulasi dan jaminan kualitas adalah aspek penting dalam meningkatkan akses ke obat-obatan esensial, vaksin dan produk medis. Namun, kita tidak bisa melakukan ini sendirian. Ada kebutuhan untuk memperkuat kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengembangan kapasitas regulasi,” kata Menkes.
Indonesia juga mendukung kolaborasi global untuk mengembangkan mekanisme yang efektif, transparan dan partisipatif untuk negosiasi harga dan / atau pengadaan gabungan untuk memastikan aksesibilitas dan keterjangkauan produk-produk medis penting, terutama untuk obat-obatan yang menyelamatkan jiwa dengan potensi kekurangan dan penyakit langka. Namun, mekanisme ini harus mempertimbangkan peraturan pengadaan pemerintah di setiap negara.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM