Sentul, 3 Juli 2019
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2019 dilaksanakan dalam rangka menyusun rumusan strategis dan langkah-langkah untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam mengawal pengawasan Program Prioritas yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan.
Penyusunan ini perlu kerja sama lintas instansi dalam pengawasan antar APIP Kementerian/Lembaga dan BPKP, sehingga pengawasan Program Prioritas Kementerian Kesehatan yang didanai oleh DAK efektif, efisien, dan akuntabel.
Tujuan khusus sinergitas pengawasan ini selain untuk menghasilkan Rumusan Konsep Teknis Pengawasan Program Prioritas, namun juga Rumusan Rancangan Identifikasi Risiko Program Prioritas Kesehatan yang didanai dari DAK Bidang Kesehatan. Hal ini juga tercatum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat diperlukan, terutama dalam pengawasan DAK Bidang Kesehatan yang menjadi satu diantara Program Prioritas Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan pengawasannya, APIP memiliki peran strategis dalam mengawal pengelolaan DAK Bidang Kesehatan untuk memastikan pemanfaatannya efektif, efisien, ekonomis, serta tepat waktu, dan tepat sasaran. APIP berkontribusi terhadap keseluruhan proses pengelolaan DAK Bidang Kesehatan dari penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaporan.
“Kontribusi APIP Kementerian Kesehatan dan Kementerian lain, serta BPKP diperlukan untuk menghasilkan Sinergi Pengawasan Program Prioritas Kementerian Kesehatan yang didanai oleh DAK Bidang Kesehatan dalam bentuk audit bersama”, kata Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan Rakorwas Tahun 2019. Satu diantara dukungan sinergi penguatan pengawasan intern ini adalah dengan peluncuran aplikasi Sistem Penilaian Internal WBK/WBBM (SIPINAL WBK/WBBM) oleh Menteri Kesehatan pada Rabu (3/7) di Sentul, Bogor.
Pelaksanaan Rakorwas kali ini dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Pratama Kementerian Kesehatan, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Administrator dan Pengawas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Perwakilan BPKP, serta Kepala Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih. Selama pelaksanaannya, kegiatan ini meliputi diskusi dan paparan materi dari narasumber internal Kemenkes yang terdiri dari Menteri Kesehatan, Sekretaris Jenderal, Irjen Kemenkes, Dirjen Kesmas, Dirjen Yankes, Sekretaris Ditjen P2P, Dirjen Farmalkes, dan Inspektur I Kemenkes, sedangkan narasumber dari Eksternal Kemenkes terdiri dari Kasubdit DAK Fisik I Direktorat Dana Perimbangan DJPK Kemenkeu, Kadinkes Provinsi Jateng, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam dan PMK, Inspektur Pembantu Wilayah I Kota Bandung, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Inspektur III Itjen Kemendagri, dan Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP.
Menteri Kesehatan dalam arahannya mengatakan bahwa arah kebijakan DAK fisik tahun 2020 di bidang kesehatan untuk penurunan stunting.
Murti menekankan hal-yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Program Prioritas Kemenkes yang didanai dari DAK Bidang Kesehatan antara lain, pertama pelaksanaannya di daerah harus tepat waktu, sasaran, dan jumlah, sesuai dengan alokasi DAK dan petunjuk teknis penggunaanya, kedua permasalahan yang muncul harus dapat teratasi segera tanpa mengurangi target yag ditetapkan, ketiga perlunya peningkatan akutabilitas, pengelolaan, dan penggunaa DAK Bidag Kesehatan.
Menkes Nila Moeloek menegaskan hal-hal yang harus ditidaklanjuti dalam pegawasan Program Prioritas Kemenkes yang didanai dari DAK Bidang Kesehatan.
“DAK ini dikawal oleh Itjen dengan harapan dibantu oleh Kemendagri dan BPKP, oleh karena itu DAK dapat tepat waktu, sasaran, dan jumlah, serta APIP dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan kebijakan pengelolaan DAK diharapkan meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, pemanfaatannya di bidang kesehatan, sehingga sinergitas ini tepat untuk kerja sama antar APIP Kementerian”, tutup Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM