Jakarta, 19 Februari 2020
Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal Diamond Princess dikarantina karena di dalam kapal tersebut terdapat penumpang yang positif tertular Covid-19. Ada 78 WNI yang 3 orang di antaranya positif Covid-19 dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.
Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Ahmad Yurianto mengatakan dari 3 WNI tersebut seluruhnya sudah dirawat oleh otoritas kesehatan Jepang. Namun Pemerintah Jepang tidak menyebutkan nama rumah sakit yang menjadi tempat mereka dirawat.
Sudah menjadi kode etik bersama bahwa Pemerintah Jepang tidak akan pernah mengumumkan RS apa. Ini menjadi penting, sama dengan Indonesia juga tidak akan mengumumkan RS apa, jangan sampai menimbulkan kegelisahan bagi pengguna jasa RS yang lain.
“Ini jadi etika untuk tidak menyebut RS nya dimana dan tidak menyebutkan nama pasiennya siapa. Ini etika,” kata dr. Achmad Yurianto di JI EXPO Kemayoran, Rabu (19/2).
Kondisi 3 WNI tersebut sepenuhnya dilayani oleh Pemerintah Jepang. Dr. Ahmad mengatakan kondisi mereka stabil dan pemerintah Indonesia tidak meragukan kapasitas yang dimiliki oleh otoritas Jepang untuk melakukan layanan bagi WNI.
Sisanya, yakni 75 WNI tetap masih menjalankan masa karantina. Masa karantina yang dilakukan Pemerintah Jepang beda dengan karantina yang dilakukan di Indonesia.
“Beda di dalam kaitan mempublikasikan tempatnya. Kalau Jepang hanya mengatakan dikarantina di suatu tempat, kalau karantina di Indonesia dipublikasikan nama lokasi yang menjadi tempat karantina,” ucap dr. Achmad.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM