Jakarta, 19 Februari 2020
Masa karantina penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess termasuk di dalamnya warga negara Indonesia (WNI) diperpanjang. Pasalnya setiap ada penumpang positif Covid-19 masa karantina terus diperpanjang.
“Kita (Pemerintah Indonesia) tidak akan memaksa Pemerintah Jepang masa karantinanya 14 hari, karena penumpang yang positif Covid-19 terus bertambah,” kata Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Achmad Yurianto, Rabu (19/2) di JI EXPO Kemayoran, Jakarta.
Jika mengacu kepada pedoman WHO, sebenarnya inkubasi itu selama 1 hingga 14 hari. Tapi beberapa riset terakhir yang dilakukan para pakar di Tiongkok mengatakan kalau ingin aman masa observasi dilakukan selama 1 hingga 24 hari.
“WNI kita sakit (positif Covid-19) di hari ke 10 karantina. Berarti masa karantina diperpanjang hingga 14 hari berikutnya. Nah yang kita takutkan adalah kemudian ada penularan yang berkesinambungan,” kata dr. Achmad.
Di Indonesia masa observasi atau karantina dilakukan selama 14 hari. Setelah itu dilanjutkan surveilans tracking oleh Pemerintah Daerah pada 14 hari berikutnya.
Surveilans tracking adalah melakukan pemantauan bukan hanya untuk WNI yang diobservasi tapi juga untuk kontak dengan orang terdekatnya dalam keluarga. Kegiatan ini disebut juga sebagai surveilans aktif.
Situasi di Indonesia
Hingga saat ini spesimen dari pasien dalam pengawasan yang sudah diterima Lab Litbangkes berjumlah 112 berasal dari 41 rumah sakit di 21 provinsi, yakni DKI 29, Bali 16, Jawa Tengah 10, Kepulauan Riau 10, Jawa Barat 8, Jawa Timur 10, Banten 5, Sulawesi Utara 6, DIY 3, Kalimantan Timur 3, Sulawesi Selatan 2, Jambi 1, Papua Barat 1, NTB 1, Bengkulu 1, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Tengah 1, Sulawesi Tenggara 1, Maluku 1, Sumatera Barat 1, dan Bangka Belitung 1.
Hasil pemeriksaan menujukkan 110 spesimen dari pasien dalam pengawasan negatif, 2 masih proses pemeriksaan. Hingga saat ini belum ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan dari seluruh wilayah Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM