Bali, 4 Maret 2020
Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) sepakat meningkatkan kerja sama bidang kesehatan yang konkret, dengan mengimplementasikan secara penuh Kerja Sama Kesehatan (MoU) yang telah ditandatangani pada 12 Januari 2020 saat kunjungan Presiden RI ke Abu Dhabi. Kesepakatan tersebut dicapai pada Pertemuan Pertama Joint Working Group on Health Cooperation pada tanggal 4 Maret 2020 di Bali, Indonesia. Pertemuan berhasil menyepakati Joint Action Plan yang ditandatangani Ketua Delegasi Indonesia, Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri, Acep Somantri, dan Ketua Delegasi PEA, Advisor to the Minister of Health and Prevention, Dr. Salem Abdulrahman Aldarmaki.
Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam Joint Action Plan dengan berbagai program kegiatan kerja sama yang konkrit dan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disepakati. “Upaya kesepakatan ini akan menjadi investasi penting dalam memperkuat dan meningkatkan kerja sama bilateral Indonesia-Uni Emirat Arab di masa yang akan datang,” tegas Acep.
Sementara itu, Ketua Delegasi PEA Aldarmaki menyatakan bahwa PEA siap mendukung implementasi Joint Action Plan kerja sama konkret bidang kesehatan, yang menjadi kepentingan bersama bagi Indonesia dan UEA. Kerja sama yang disepakati akan melibatkan berbagai program kerja sama kedua Negara di bidang layanan kesehatan, peningkatan kapasitas, kefarmasian dan alat kesehatan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.
Joint Working Group (JWG) merupakan mekanisme kedua negara untuk membahas rencana konkret dan perkembangan kemajuan implementasi MoU Kerja Sama Kesehatan kedua negara.
Joint Action Plan (JAP) berisikan 7 program kerja dalam 4 area kerja sama yang disepakati dalam MoU Kerja Sama Kesehatan, meliputi:
1. Pelayanan Kesehatan:
a. Kerja sama Rumah Sakit (Sister Hospital) antara Rumah Sakit Pemerintah di Indonesia dan PEA
b. Pengembangan kerja sama bisnis dalam bidang fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan kedua negara.
2. Kefarmasian dan Alat Kesehatan:
a. Pengembangan kefarmasian dan alat kesehatan di kedua negara
b. Pengembangan kerja sama bisnis antara industri farmasi potensial di Indonesia dan PEA sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan kedua negara
c. Kerja sama tentang produksi vaksin.
3. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit: Bertukar informasi, pengetahuan dan pengalaman tentang public health emergency of international concern (PHEIC) serta isu penyakit menular dan penyakit tidak menular.
4. Pengembangan SDM Kesehatan: Peningkatan kapasitas untuk tenaga kesehatan profesional Indonesia untuk dapat memenuhi standar tenaga kerja di PEA dengan akses untuk masuk ke pasar tenaga kerja di sektor kesehatan di PEA.
Delegasi RI dipimpin oleh Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri dengan anggota Delegasi RI dari berbagai unsur lintas program dan lintas sektor, antara lain Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, wakil Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemenlu, Direktorat Timur Tengah Kemenlu, BPPMI, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Pusat Pelatihan SDM Kesehatan, Pusat Pendidikan SDM Kesehatan, RSUP Sanglah Denpasar, dan Poltekkes Denpasar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM