Jakarta, 27 Mei 2020
Satgas Covid-19 DPR mengunjungi Kementerian Kesehatan terkait dengan Protokol New Normal.
Kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama setelah dibentuknya Satgas Covid-19 oleh Ketua DPR Puan Maharani. Kemenkes jadi tujuan koordinasi pertama karena merupakan leading sector penanganan Covid-19.
Satgas Covid-19 DPR terdiri dari perwakilan berbagai komisi di DPR. Satgas tersebut diketuai oleh Sufmi Dasco Ahmad. Nantinya Satgas Covid-19 DPR akan berkoordinasi ke kementerian/lembaga lainnya untuk ikut andil dalam penerapan protokol New Normal di setiap bidang seperti keagamaan , pendidikan, industri dan transportasi.
Dalam koordinasi tersebut hadir juga Menteri Kesehatan RI Terawan dr. Agus Putranto, Sekjen drg. Oscar Primadi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Achmad Yurianto, Dirjen Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari, dan Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan dr. Muhammad Subuh.
Menkes Terawan mengatakan Kementerian Kesehatan telah membuat protokol New Normal di beberapa bidang.
“Kemenkes telah membuat protokol kesehatan antara lain Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka perceptan penanganan Covid-19,” katanya, Rabu (27/5).
Dirjen Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari menjelaskan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya berpotensi memperluas penularan Covid-19, maka dari itu perlu dibuat protokol kesehatan.
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Begitupun protokol kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Protokol kesehatan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 namun masyarakat tetap produktif,” kata dr. Kirana.
Ketua Satgas Covid-19 Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jajarannya mendukung penanganan Covid-19 dengan penerapan Protokol Kesehatan. Ia berharap di sektor lain pun bisa dibentuk Protokol Kesehatan.
“Ke depan dengan new normal benar-benar bisa diaplikasikan di berbagai sektor termasuk pendidikan,” katanya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM