Jakarta, 14 Agustus 2020
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan berdasarkan Surat Bersama Menkeu No.S-692/MK/02/2020 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.B.636/M.PPN/D.8/KU/.01.01/08/2020 tentang Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian RKA K/L Tahun Anggaran 2021, maka Kementerian Kesehatan mendapatkan alokasi pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp. 84.300.366.580.000.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan anggaran untuk pos pemulihan ekonomi sebesar Rp. 25,40 triliun yang digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sarana dan prasarana dan penelitian dan pengembangan kesehatan serta cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
“Pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp. 84,3 triliun ini diluar dari tambahan sekitar Rp 25,4 triliun untuk penyiapan vaksin dan untuk ketahanan kesehatan nasional,” kata Menkes dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat sore (14/8) di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menkes menjelaskan dari pagu tersebut, sumber dana terbesar berasal dari Rupiah Murni (RM) anggarannya sebesar 82,42% atau Rp 69.47 triliun digunakan untuk PBI sebesar 70,22% atau Rp 48,8 triliun, untuk gaji dan operasional sebesar 11% atau Rp. 7,3 triliun dan kegiatan tupoksi seperi pengadaan PMT, obat dan vaksin, penempatan Nusantara Sehat, surveilans, serta pelaksanaan program lainnya sebesar 19,27% atau Rp. 13,4 triliun.
Sementara itu, alokasi terbesar kedua yakni BLU sebesar 16,56% atau Rp. 13,96 triliun digunakan untuk peningkatan pelayanan RS dan Poltekkes, PLN sebesar 0.53% atau Rp. 450 miliar digunakan untuk pembangunan RS vertikal di Indonesia Timur serta PNBP sebesar 0,49% atau Rp. 409 miliar.
Menkes menjabarkan anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk penanganan enam masalah kesehatan di tahun 2021 yang kemudian disebut sebagai Program Nasional. Adapun keenam kegiatan prioritas tersebut diantaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional.
“Kementerian Kesehatan memiliki komitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas untuk mendukung pencapaian visi dan misi Bapak Presiden terutama dalam pencegahan dan pengendalian penyakt termasuk TB dan COVID-19 serta penguatan health security” terangnya.
Dengan dukungan anggaran tersebut, pihaknya berharap prioritas kegiatan tersebut dapat terwujud sebagai investasi untuk pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul dan sehat, sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia.
“Semoga dari Kementerian Kesehatan bisa melaksanakan semua hal strategis ini dan kami akan jalankan dengan sungguh-sungguh yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat dan mampu memberikan dukungan pada peningkatan sektor ekonomi nasional,” pungkasnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM