Bogor, 17 September 2020
Melanjutkan koordinasi kedua penanggulangan COVID-19, Tim Task Force Jawa Barat menuju Kota Bogor. Staf Khusus Bidang Hukum Kesehatan, dr. Kuwat Sri Hudoyo, MS, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dr. Siti Nadia , M.Epid didampingi Walikota Bogor Dr. Bima Arya, Kadinkes Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno, MARS dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Bogor Bai Kusnadi, SKM, MPH berkoordinasi di Balai Kota Bogor (17/9).
Walikota Bogor, Bima Arya menjelaskan ketersediaan tempat tidur di Fasilitas Pelayanan Kesehatan masih mencukupi. Dari 21 RS di Kota Bogor terdapat 8 RS Rujukan sesuai dengan SK Gubernur dengan kapasitas 342 kamar.
Jika terjadi lonjakan maka Kota Bogor telah menyiapkan 122 kamar di BNN Lido serta akan bekerja sama dengan 1 Hotel yang sedang disiapkan untuk pasien kontak erat yang tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri dirumah.
Selain itu, Kota Bogor melakukan testing masif dengan menargetkan 1000 swab per minggu, harapannya dengan semakin banyak yang testing maka semakin banyak yang dilindungi.
Dalam upaya menurunkan kasus COVID-19 di Kota Bogor. Untuk itu, diterapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Dengan strategi berbasis masyarakat, upaya ini melibatkan masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Satpol PP sampai aparat penegak hukum yang memberikan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan protokol kesehatan dengan ketat. Aturan ini berlaku mulai tanggal 11-29 September 2020.
“Saat ini mobilitas warga mulai tinggi setelah adanya pelonggaran, untuk itu kita bangun situasi yang tidak biasa agar masyarakat bisa merasakan bahwa situasi ini tidak biasa (Pandemi COVID-19). Strategi PSMBK sebetulnya kebijakan yang sesuai dengan maksud langsung ke akar permasalahan dan dengan diagnosa yang harus tepat” tutur Bima
Berbagai Inovasi yang dilakukan Kota Bogor dalam penanganan COVID-19, sebagai berikut :
1. DETEKTIF (Deteksi Aktif) yang terdiri dari unit lacak dan unit pantau;
(1) Tim Pelacak Detektif COVID-19 dibentuk di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dengan tugas melakukan pelacakan kontak kasus positif dalam waktu 2 X 24 Jam, dilanjutkan dengan penilaian kemampuan, isolasi mandiri, memfasilitasi rumah isolasi, dan memfasilitasi rujukan kasus ke RS Rujukan COVID-19;
(2) Tim Pemantau Detektif COVID-19 adalah sebuah tim pemantau yang dibentuk di tingkat RW, terdiri dari 1 kader dengan koordinator petugas surveilans Puskesmas, tim ini bertugas untuk memantau pasien COVID-19 yang melakukan isolasi di rumahnya atau isolasi difasilitas Kelurahan, pemantauan berupa keluhan/kondisi kesehatann dan kedisiplinan.
2. Unit Edukasi Penanganan COVID-19 Kota Bogor dibagi menjadi 2 (dua) tim yaitu;
(1) Tim Merpati yang berasal dari Tenaga Kesehatan (Dokter), Tokoh agama dan rohaniawan serta relawan, alumni COVID (Temanco) dan gugus tugas nasional yang bertugas mengedukasi, menyusun strategi dan mempublikasikan protokol kesehatan kepada masyarakat;
(2) Tim Elang sebagai tim pengawas yang berasal dari HIPMI Kota Bogor, Karang Taruna, KNPI Kota Bogor yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha dalam melakukan protokol kesehatan, supervise kepada TNI, Polri dan Satpol PP untuk membuat daftar dan penindakan terhadap pelanggar.
Selain itu, dalam masa PSBMK ini sanksi diberlakukan berdasarkan aturan Perwali 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif, sanksi sosial hingga penghentian sementara bagi pelaku usaha.
“Kami bersama-sama melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan sosok yang dekat dan dapat dipercaya oleh masyarakat, sehingga proses sosialisasi ini dapat lebih mudah diterima dan dipahami” jelas Bima.
Kementerian Kesehatan RI yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kuwat mengapresiasi langkah Walikota Bogor yang memiliki upaya yang jelas dan tegas untuk menurunkan kasus COVID-19. Inovasi dan keterlibatan masyarakat dalam menurunkan kasus baru ini menjadi satu langkah aksi, kami meyakini akan terjadi penurunan kasus, PSBMK di Kota Bogor dapat diterapkan dalam pemantauan secara berkala.
“Hasil dari monitoring di Kota Bogor ini tentunya untuk mengetahui upaya dalam penurunan kasus baru dan peningkatan kesembuhan yang harus kita upayakan, agar harapannya 2 minggu depan Rencana Aksi telah siap, sehingga nanti jika ada kendala ataupun kesulitan maka Kementerian Kesehatan akan mendukung dan membantu apa saja yang dibutuhkan Pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 ini, baik dari segi fasilitas kesehatan, SDM Kesehatan dan lainnya,” tutup Kuwat.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (pru/NI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM