Jakarta, 3 November 2020
Kementerian Kesehatan RI bersama Satgas Penanganan COVID-19 luncurkan Program Penguatan Tracing di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi prioritas, Selasa (3/11). Selanjutnya akan direkrut ribuan tenaga contact tracer dan data manager.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting S., Sp.P(K) mengatakan upaya ini dilakukan melalui rekrutmen yang terbuka terhadap relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
“Ini juga mengikuti dengan task fore yang dibentuk bersama Kemenkes, karena 10 provinsi ini adalah 10 provinsi yang prioritas dalam hal penyebaran penyakit COVID-19, demikian juga tingkat morbiditas dan mortalitasnya,” katanya, Selasa (3/11).
10 provinsi prioritas tersebut ditentukan berdasarkan kriteria angka penularan dan konfirmasi positif yang tinggi. Pelaksanaan program penguatan tracing untuk menurunkan case fatality rate dan mengatasi penularan.
Oleh karena itu petugas yang bekerja sebagai tracer ini adalah mereka yang sudah terbiasa dengan surveilans yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Kemenkes dan Satgas bidang kesehatan bersinergi dalam rangka meningkatkan jumlah petugas lapangan dengan merekrut 8.060 tenaga tracer dan menempatkannya di 1.612 Puskesmas. Sebelum ditempatkan mereka akan dilatih kemudian ditempatkan selama 2 bulan.
Selain tracer akan direkrut pula 2 petugas data manager untuk setiap dinas kesehatan di 51 kabupaten/kota. Data manager nantinya akan membantu dinas kesehatan dalam menyusun analisis epidemiologi dan memberikan rekomendasi kebijakan terhadap pengendalian COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
“Dengan Program Penguatan Tracing ini daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80% kontak erat dari kasus konfirmasi,” tambah dr. Alexander.
Pelacakan kontak erat ditargetkan minimal 80% dan dikarantina dalam waktu 72 jam sejak dikonfirmasi, dan minimal 80% kontak erat dilakukan pemantauan selama 14 hari sejak paparan terakhir.
Saat pelaksanaannya para tracer dapat menggunakan aplikasi pelacakan kontak melalui silacak.kemkes.go.id sebagai salah satu instrumen agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi.
Plt. Dirjen Penegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes mengatakan keberhasilan dalam menghadapi pendemi COVID-19 tidak lepas dari kolaborasi dan koordinasi semua pihak baik tingkat pusat maupun daerah.
“Kolaborasi ini diperlukan dalam pelaksanaan pelacakan kontak yang merupakan komponen penting dalam pemutusan rantai penularan COVID-19,” ucapnya.
Namun demikan perlu adanya monitoring dan supervisi kegiatan pelacakan kontak yang harus dilakukan mulai dari tingkat terkecil yakni Puskesmas.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM